Menpan RB akan Umumkan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Pembahasan Internal Polri Selesai

Dedi menuturkan regulasi yang telah rampung dibahas terkait rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Istimewa
Novel Baswedan mendatangi kedai nasi goreng milik eks pegawai KPK Juliandi Tigor Simanjuntak di Jalan Raya Hankam, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/10/2021) malam. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pembahasan regulasi yang mengatur perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di internal Polri telah selesai.

Menteri PAN RB diharapkan segera mengumumkannya.

"Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dedi menuturkan regulasi yang telah rampung dibahas terkait rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Ia memastikan regulasi itu menjadi payung hukum agar perekrutan itu tak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Didakwa Bikin Postingan Propaganda, Pengadilan Vietnam Penjarakan Pengguna Facebook 7 Tahun

Baca juga: Bom Bunuh Diri Guncang Uganda, Targetkan Gedung Parlemen dan Markas Polisi

Baca juga: Tim Basarnas Evakuasi Medis Kru Kapal Investos X Warga Asal Filipina dari Perairan Meulingge

"Ada beberapa regulasi yang dibutuhkan. Contoh dari 57 memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Ruang jabatan di sini harus dipersiapkan, ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi. Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan," paparnya.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bakal selesai tidak lama lagi.

"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," kata Rusdi pekan lalu.

Ia menyebut proses kelengkapan rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang dimaksudkan adalah penyusunan payung hukum pelaksanaan perekrutan menjadi ASN Polri.

"Proses masih berjalan. Bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses. Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," katanya.

Rusdi menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga legalitas proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN. Hal ini harus dibahas secara matang dengan berbagai instansi terkait.

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Ragam Serangan Sistematis, dari Isu Taliban Hingga Alih Status Pegawai KPK

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Koruptor ke Lima Instansi, Nilainya Rp 85,1 Miliar

Baca juga: Presiden China Xi Jinping Panggil Presiden AS Joe Biden Teman Lama Yang Dibantahnya

"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan Kemenpan RB. Kita tunggu saja," jelasnya.

Namun demikian, Rusdi masih enggan untuk menjelaskan payung hukum yang dimaksud dalam proses rekrutmen tersebut. Yang jelas, proses rekrutmen masih berjalan di internal Polri.

"Nanti dilihat. Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Sehingga ketika proses berjalan di internal Polri. Polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved