Berita Langsa
Pria Beristri di Aceh Timur Dipolisikan karena Tuduhan Cabuli Anak Di Bawah Umur
Menurut Kapolsek, berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan abang ipar korban kepada pihak Kepolisian, bahwa korban dicabuli oleh SP sebanyak 3...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Menurut Kapolsek, berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan abang ipar korban kepada pihak Kepolisian, bahwa korban dicabuli oleh SP sebanyak 3 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Polsek Sungai Raya Polres Langsa memburu seorang lelaki berinisial SP (28) berstatus pria beristri dan pekerja salah satu usaha ayam boiler, di Desa Sungai Simpang, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
SP tercatat sebagai warga Gampong Seunebok Aceh, Dusun Alue Incin, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, dilapor ke Polsek Sungai Raya dengan tuduhan atau diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Korban sebut saja bernama Intan (nama samaran), masih duduk di bangku kelas 3 SMP, yang juga warga di salah satu gampong di wilayah Kecamatan Sungai Raya tersebut.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Sabrani, Selasa (16/11/2021) kepada wartawan, mengatakan, kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur itu terjadi pada tanggal 10 November 2021 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut Kapolsek, berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan abang ipar korban kepada pihak Kepolisian, bahwa korban dicabuli oleh SP sebanyak 3 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Untuk menutupi kelakuan keji SP, pelaku mengancam korban.
Baca juga: Kisah Pilu Wanita Istri Tahanan, Dicabuli Bripka Rahmat saat Hamil hingga Diperas Rp 150 Juta
Ironisnya, pelaku SP juga bekerja di usaha tempat peternakan ayam boiler milik abang ipar korban tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan abang ipar korban, saat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Raya Polres Langsa.
"Abang ipar korban mendapat pengaduan korban bahwa ia dicabuli pelaku, lalu abang ipar korban langsung melapor ke Polsek Sungai Raya,” ujarnya.
Anggota Polsek Sungai Raya yang mendapat laporan itu, hari itu juga langsung bergerak mencari pelaku untuk diamankan.
Awalnya pelaku dicari ke tempat dimana ia bekerja, yaitu di kandang peternakan ayam boiler, di Desa Sungai Simpang, Kecamatan Sungai Raya itu.
Namun ketika polisi tiba ke sana, SP sudah tidak ada di tempat alias sudah kabur duluan.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim PN Idi Aceh Timur Lepas Oknum Dokter yang Didakwa Cabuli Pasien, Jaksa Kasasi