Berita Aceh Timur

Ini Pertimbangan Hakim PN Idi Aceh Timur Lepas Oknum Dokter yang Didakwa Cabuli Pasien, Jaksa Kasasi

Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim sehingga melepaskan oknum dokter ini dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Ke

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Daily Mail
Ilustrasi 

Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim sehingga melepaskan oknum dokter ini dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Aceh Timur?

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur, melepas oknum dokter berinisial H (46) atas dakwaan tindak pidana perbuatan cabul dari segala  tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim diketuai Apriyanti SH MH dibantu hakim anggota, Khalid, AMD SH MH, dan Tri Purnama SH itu, membacakan putusan ini dalam sidang terakhir di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (3/11/2021).

Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim sehingga melepaskan oknum dokter ini dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Aceh Timur?

Serambinews.com mengonfirmasi hal ini via WhatsApp kepada juru bicara PN Idi Aceh Timur, Tri Purnama SH, yang juga hakim anggota dalam perkara ini.

Tri Purnama mengakui majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Penuntut Umum.

Baca juga: Dokter Cabul Ditangkap Polisi, Masukkan Benda Ini ke Organ Intim Pasien Wanita, Rekaman Jadi Bukti

"Akan tetapi dalam perbuatan terdakwa tidak ditemukan unsur melawan hukum karena terdakwa punya kompetensi dalam pemeriksaan terhadap keluhan korban.

Oleh karena tidak ditemukan unsur kesalahan dalam perbuatan terdakwa, maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, bukan dibebaskan," jelas Tri Purnama SH. 

JPU kasasiI

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, JPU Kejari Aceh Timur yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini, yaitu Harry Arfhan SH MH dan Cherry Arrida SH.

"Kita akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan hakim yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH.

Kajari didampingi Kasi Intel Wendy Yufrizal, SH, dan Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH.

Baca juga: Oknum Dokter Cabul di Aceh Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Dituntut empat tahun penjara

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut oknum dokter yang terlibat perkara tindak pidana perbuatan cabul agar dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved