Berita Abdya

YARA Laporkan Bupati Abdya ke Ombudsman Pusat, Terkait Redistribusi Lahan Eks PT CA

Sampai saat ini Bupati Abdyatidak menindaklanjuti permintaan BPN. Padahal, jika diredistribusikan segera, maka manfaatnya sangat besar untuk warga.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Aceh Barat Daya (YARA Abdya), Suhaimi, SH melaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, ke Ombudsman Pusat, Selasa (16/11/2021) di Jakarta. 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Aceh Barat Daya (YARA Abdya), Suhaimi SH, melaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, ke Ombudsman Pusat, Selasa (16/11/2021) di Jakarta, atas dugaan maladministrasi.

"Kami melaporkan Bupati Aceh Barat Daya atas pengabaian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan tidak segera membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi, yang telah dilepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektar,” ujar kepala YARA Abdya, Suhaimi SH.

Menurutnya, jika saja bupati segera membagikan lahan tersebut seluas 2 hektar per Kepala Keluarga, akan ada sebanyak 1.334 KK penerima lahan tersebut.

“Jika saja digarap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma, maka akan membantu meningkatkan pendapatan bagi warga penerima lahan tersebut,” katanya.

Karena, lanjutnya, Bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Dimana, lanjutnya, untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat, harus didahului oleh Surat keputusan atau SK Penetapan subyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA). 

“Informasi dari Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir, ada 2.668,52 Ha lahan bekas HGU PT CA yang telah dilepaskan, dan sudah disampaikan kepada Bupati Abdya agar lahan itu segera ditetapkan SK redistribusinya, untuk diterbitkan sertifikat oleh BPN,” cetusnya.

Baca juga: Ghazali Abbas Adan Apresiasi Hasil Silaturahmi Ulama Aceh & Sentil Wali Nanggroe, Begini Sindirannya

Baca juga: Ustaz Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun, lanjutnya, sampai saat ini Bupati Abdya, masih tidak menindaklanjuti permintaan BPN tersebut. Padahal, jika itu diredistribusikan segera, maka manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat.

“Jauh hari sebelumnya, kita juga telah menyurati Bupati, untuk segera mendistribusikan lahan TORA tersebut sejak 2019 lalu, namun tetap tidak dilaksanakan oleh Bupati Abdya,” tegasnya.

Dari hal itu, lanjutnya, YARA menduga bahwa Bupati Akmal Ibrahim telah melakukan maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Abdya yang ada disekitar lahan TORA tersebut.

“Untuk itu kami meminta agar Ombudsman dapat merekomendasikan kepada Bupati Abdya, agar segera membagikan lahan TORA tersebut,” pintanya.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, pasal 351 ayat (1) dan (4) Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1).

Baca juga: Petani Kopi Dibunuh 9 Rekannya, Jasad Korban Dibuang ke Sungai, Ini Peran Para Pelaku

Akmal tak Keberatan 

Sementara itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH saat dikonfirmasi Serambinews.com, mengaku tak keberatan atas aduan YARA ke Ombudsman tersebut. 

“Itu candaan saja, dan itu candaan positif menurut saya,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH.

Bahkan, Akmal mengaku semua kebijakan dan tindakan yang dilakukan dalam proses PT CA itu, sudah tetap dan sesuai aturan.

“Saya jamin, apa yang saya lakukan secara hukum, sangat prestisi. Insya, Allah, lihat saja waktunya, dan waktu lah yang menjawab,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved