Berita Jakarta

Ghazali Abbas Adan Apresiasi Hasil Silaturahmi Ulama Aceh & Sentil Wali Nanggroe, Begini Sindirannya

okoh Aceh, Ghazali Abbas Adan mengapresiasi Silaturahmi Ulama Aceh (SUA) yang membahas paradigma dan persoalan perpolitikan di Aceh.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
SERAMBI/M NAZAR
Ghazali Abbas Adan 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tokoh Aceh, Ghazali Abbas Adan mengapresiasi Silaturahmi Ulama Aceh (SUA) yang membahas paradigma dan persoalan perpolitikan di Aceh.

Sebab, saat ini dinilai sudah terjadi pendegradasian peradaban akibat tidak terintegrasinya nilai-nilai syariat dalam perilaku kehidupan, termasuk dalam kehidupan dan aktifitas politik.

"Aceh secara legal formal seperti termaktub dalam UUPA berlaku syariat Islam secara kaffah. Artinya, apa pun perilaku, aktifitas dan profesi warga negara muslim di Aceh, harus sesuai dengan syariat Islam. Kita sangat mengapresiasi silaturrahmi para ulama Aceh itu," kata Ghazali Abbas Adan, Selasa (15/11/2021).

Ghazali Abbas mengingatkan  bahwa  orang-orang mukmin dan muslim dalam segala ruang dan waktu apapun aktifitas dan profesinya harus sesuai dengan ketentuan yang sudah dikodifikasi dalam syariat Islam.

Terkait  fenomena pendegradasian peradaban akibat tidak terintegrasinya nilai-nilai syariat Islam dalam perilaku kehidupan, termasuk dalam perilaku dan aktifitas politik di Aceh itu, Ghazali Abbas Adan menyatakan, bahwa setidaknya ada 5 "P" yang haram dilakukan  dalam perilaku politik, wabil khusus di Aceh sebagai nanggroe syariat.

Pertama, “PEUREULOH”, yakni merusak alat peraga kampanye (APK) kontestan dalam kontestasi politik, termasuk juga merusak kantor dan kendaraan.

Baca juga: Ulama Dorong Perbaikan Politik Aceh, SUA Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

Kedua, “PEUYO”, yakni mempertontonkan dan menebar intimidasi, brutalitas dan teror, baik dalam wujud ucapan maupun tindakan di tengah masyarakat dalam upaya memburu dan mempertahankan kekuasaan.

Ketiga, “PEUNGEUT”, yakni dengan berbagai cara secara vulgar, arogan dan brutal, atau cara halus dan licik, dengan terencana dan sistematis mamanipulasi dan/atau melakukan pengelembungan suara, sejak perhitungan awal di TPS sampai finalisasi.

Keempat, “PENG”, yakni dengan rupa-rupa modus operandi, baik dalam bentuk lembaran uang, maupun wujud lain atas nama aneka kepentingan entitas sasaran, secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi menebar kepada masyarakat dengan motivasi, niscaya mendapat dukungan dan suara dalam kontestasi politik.

Kelima, “POH-MUPOH”, yakni ketika memburu dan mempertahankan kekuasaan yang bermuara kepada peningkatan status sosial dan ekonomi, tidak segan-segan dan merasa tidak merasa berdosa menumpah darah dan/atau bahkan menghilangkan nyawa sesama.

"Setidaknya lima "P" ini dapat dikategori dan dipastikan sebagai perilaku dan praktik politik haram sekaligus tidak beradab,” tukasnya.

“Karena di samping melanggar aturan kontemporer berkaitan dengan politik, juga cukup banyak nash Quran dan Hadis dijadikan sebagai dalil di mana dengan tegas melarang dan mengharamkan perilaku dan praktik lima "P" tersebut," beber dia.

Baca juga: Mantan Aktivis Aceh di Denmark, Wali Nanggroe Perlu Undang Ghazali Abbas Adan untuk Minta Masukan

Konsekuensi ikutannya, lanjut Ghazali Abbas Adan, gaji dan semua penghasilan dengan berbagai nomenklaturnya yang didapatkan dari jabatan buah perilaku dan praktik politik haram ini adalah juga haram.

Ghazali Abbas Adan optimis,  perilaku dan praktik politik haram dengan konsekuensi demikian itu dapat dihentikan melalui 11 rekomendasi hasil Silaturahmi Ulama Aceh (SUA).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved