Breaking News

Fakta Pasutri Peras Seorang Pria: Istri Ajak Korban Hubungan Badan, Suami Todong Pisau Rampas Ponsel

Keduanya ditangkap karena merampas handphone milik korban setelah korban melakukan hubungan asusila bersama Chindy.

Editor: Faisal Zamzami
Sripoku.com/andyka
Tiga tersangka pemerasan (wanita baju merah yang berdiri dan dua pria duduk) saat diamankan tim reskrim Polrestabes Palembang. 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri Handri (31) dan Chindy (21).

Keduanya ditangkap karena merampas handphone milik korban setelah korban melakukan hubungan asusila bersama Chindy.

Keduanya ditangkap bersama seorang tersangka bernama Fajar (36).

Peran Fajar, mengawasi lokasi saat Chindy dan korban berada di satu rumah yang ada di wilayah rusun Kecamatan Bukit Kecil.

Handri sempat membawa lari motor korban yang ketakutan karena ditodong senjata tajam.

Berikut kronologi pasutri rampok seorang pria di rusun Kecamatan Bukit Kecil:

1. Kenalan

Korban bersama beberapa temannya menjumpai Chindy yang juga sedang bersama beberapa temannya.

Mereka lantas melakukan transaksi untuk melakukan hubungan asusila.

Akhirnya, terciptalah kesepakatan harga yakni sebesar Rp 250 ribu per orang lalu dibayar uang muka Rp 50.000.

  
Kemudian, korban dan Chindy menuju ke rusun untuk berhubungan asusila selama 1 Jam.

2. Minta tambah uang

Setelah melakukan hubungan asusila, Chindy meminta uang tambahan.

Namun, korban tak sanggup.

Chindy lantas nekat merebut handphone korban yang baru akan ia kembalikan jika korban menyanggupi permintaannya.

Baca juga: Fakta Oknum Polisi di Sumut Rudapaksa Istri Tahanan, Kandungan Disuruh Aborsi, Korban Diperas

Baca juga: Oknum Polisi yang Peras Pengendara Diperiksa Propam Polrestabes Medan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved