UMP 2022 Naik, Ini Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Mengalami Kenaikan Upah
UMP 2022 Diestimasikan Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah
Tentunya, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Diberitakan Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelenggarakan seminar terbuka secara virtual pada Jumat (12/11/2021).
Seminar dilakukan guna membahas proses penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ucap Putri dalam keterangan yang diterima.
Upah Minimum dimaksudkan, sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Putri menambahkan, upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Adapun PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor.
Ia berharap, melalui kegiatan seminar tersebut, setiap pihak mendukung penetapan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.
Keadilan antar wilayah tersebut, dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.
Selain itu, katanya, penetapan Upah Minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.
Hal tersebut, dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).