UMP 2022 Naik, Ini Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Mengalami Kenaikan Upah

UMP 2022 Diestimasikan Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum," ucapnya.

Data-data yang disediakan BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP Nomor 36 Tahun 2021.

Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.

(*/ Tribunnews.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP 2022 Diestimasikan Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah

Baca juga: Pernikahan yang Didambakan Pupus, Pengantin Wanita Ditipu WO, Calon Suami Kabur

Baca juga: Sempat Viral Perjuangan Cintanya pada Gadis Turki, Pemuda Asal Jambi Ini Resmi Menikah, Ini Kabarnya

Baca juga: Nekat Kencan dengan Pria Lain Meski Sedang Hamil, Wanita Ini Ternyata Dijual Suaminya

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved