UMP 2022 Naik, Ini Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Mengalami Kenaikan Upah
UMP 2022 Diestimasikan Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah
Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum," ucapnya.
Data-data yang disediakan BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP Nomor 36 Tahun 2021.
Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.
"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.
(*/ Tribunnews.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul UMP 2022 Diestimasikan Naik 1,09 Persen, Cek Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Alami Kenaikan Upah
Baca juga: Pernikahan yang Didambakan Pupus, Pengantin Wanita Ditipu WO, Calon Suami Kabur
Baca juga: Sempat Viral Perjuangan Cintanya pada Gadis Turki, Pemuda Asal Jambi Ini Resmi Menikah, Ini Kabarnya
Baca juga: Nekat Kencan dengan Pria Lain Meski Sedang Hamil, Wanita Ini Ternyata Dijual Suaminya