Selasa, 2 Juni 2026

Berita Gayo Lues

Jaksa Setor Rp1,033 Miliar dari Kasus Korupsi Peningkatan Pelayanan Rumah Tangga DPRK Galus ke Kasda

Penyerahan uang tunai hasil sitaan senilai Rp 1,033 miliar lebih itu berlangsung di lantai dua BSI Cabang Blangkejeren.

Tayang:
Penulis: Rasidan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kejari Galus, Ismail Fahmi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1,033 miliar lebih, hasil sitaan kerugian negara pada kegiatan peningkatan pelayanan rumah tangga di lingkungan Sekretariat DPRK Galus kepada Bupati Galus, M Amru di BSI cabang Blangkejeren, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues (Galus) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dari kegiatan peningkatan pelayanan rumah tangga di lingkungan Sekretariat DPRK Galus dengan nilai Rp 1,033 miliar lebih.

Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Galus tersebut merupakan kasus dalam kegiatan peningkatan pelayanan rumah tangga ketua dan wakil ketua DPRK Galus periode 2014-2019.

Dalam kasus tersebut, penyidik dari Kejaksaan Galus berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1.033.047.500, yang kini telah dikembalikan  ke Kas Daerah Pemkab Galus, Kamis (18/11/2021).

Penyerahan uang tunai hasil sitaan senilai Rp 1,033 miliar lebih itu berlangsung di lantai dua BSI Cabang Blangkejeren.

Proses penyerahan dilakukan oleh pihak Kejari kepada Pemkab Galus yang dihadiri langsung Bupati Galus, M Amru, didampingi Sekda, Inspektorat, dan kepala DPKD beserta jajarannya.

Kejari Galus, Ismail Fahmi didampingi penyidiknya, kepada Serambinews.com, Kamis (18/11/2021), mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRK Galus terhadap kegiatan peningkatan pelayanan rumah tangga pimpinan dan wakil pimpinan, serta anggota dewan periode sebelumnya, kini dihentikan.

Baca juga: Pelaksana Kegiatan Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara Ditahan

Dalam kasus tersebut, bebernya, perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,314 miliar lebih.

Lanjutnya, namun berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 1,050  miliar lebih.

Akan tetapi, dalam kasus ini sebelumnya telah dikembalikan senilai Rp 19 juta ke rekening Pemkab Galus sesuai dengan hasil penyidikan.

Kajari menerangkan, tim penyidik Kejaksaan berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian negara dalam kasus tersebut yakni Rp 1,033 miliar lebih, yang sebelumnya disimpan pada Rekening Penampungan Langsung (RKL) dari Kejari.

Kini hasil sitaan dan barang bukti itu telah diserahkan dan disetor ke rekening Pemkab Galus.

"Kasus ini mulai ditangani pada awal tahun 2021 lalu oleh Kejaksaan Galus. Bahkan sebelumnya penyidik sempat memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk dimintai keterangan,” beber dia.

Baca juga: Minta KPK Usut Kasus Korupsi di Aceh, Sejumlah Pemuda Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

“Kini kasus tersebut telah dihentikan karena tidak memiliki dan ditemukan bukti-bukti yang kuat," sebut Kajari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved