Pejabat Aceh Dipanggil KPK
Minta KPK Usut Kasus Korupsi di Aceh, Sejumlah Pemuda Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Aksi tersebut bertepatan dengan akan dilaksanakan pemeriksaan 19 pejabat Aceh oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)....
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah pemuda-pemudi melancarkan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (25/10/2021).
Sebelum melakukan aksi, massa yang berjumlah 20an orang itu terlebih dahulu melakukan longmarch dari Taman Ratu Safiatuddin yang berjarak 100 meter.
Aksi tersebut bertepatan dengan akan dilaksanakan pemeriksaan 19 pejabat Aceh oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021).
Tiga diantaranya adalah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin.
Pemeriksaan itu sendiri berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Banda Aceh.
Mereka akan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.
Mulai dari pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3 yang saat ini sudah beroperasi, proyek multiyears, serta appendix.
Dalam unjuk rasa tersebut, selain orasi massa juga membentang karton, spanduk, dan membaca puisi tentang keprihatinan masyarakat soal kasus korupsi di Aceh.
Ada lima tuntutan yang disampaikan massa:
1) Mendesak penegak hukum KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi yang ada di Aceh, seperti Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, juga proyek multiyears dan anggaran covid-19.
2) Meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas anggaran refocusing Covid-19 Rp 2 triliun lebih yang bersumber dari APBA.
3) Mendesak penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka kasus pembegalan beasiswa di Aceh.
4) Tangkap oknum anggota DPRA dan oknum pejabat Aceh yang telah mencuri uang rakyat Aceh.
5) Tegakkan supremasi hukum di Aceh dengan seadil-adilnya.
(*)