Berita Kutaraja
KPI Minta Kominfo Beri Kelonggaran Bagi Lembaga Penyiaran di Aceh, Ada Kaitan dengan BSI
KPI) Aceh meminta Kominfo RI memberi kelonggaran khusus untuk lembaga penyiaran, televisi, dan radio di Provinsi Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI memberi kelonggaran khusus untuk lembaga penyiaran, televisi, dan radio di Provinsi Aceh.
Pasalnya, sejak diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh terjadi perubahan pola pembayaran kewajiban dari lembaga penyiaran di Aceh dari sebelumnya pada nomor rekening BRI, kini berubah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Di sisi lain, BSI dan Kominfo masih menjajaki kerja sama pembukaan rekening bank khusus untuk Provinsi Aceh.
“Karena itu, sejumlah lembaga penyiaran terkendala dalam membayar kewajiban mereka ke negara, seperti biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaraan (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR),” papar Koordinator Bidang Perizinan, Teuku Zulkhari dan Komisioner Bidang Perizinan, Masriadi Sambo dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (18/11/2021).
“Kita minta, Kominfo memahami kondisi khusus Aceh sehingga memberi kelonggaran pada lembaga penyiaran. Tidak langsung dicabut izinnya sesuai batas waktu belum membayar IPP atau ISR,” lanjutnya.
Permintaan itu juga disampikan KPI Aceh lewat surat tertulis ke Kominfo RI, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Meminimalisir Penyimpangan & Pelanggaran, KPI Aceh Bekali Aturan Bagi Lembaga Penyiaran TV dan Radio
Pada waktu bersamaan, KPI juga menyurati BSI Regional Aceh untuk membahas solusi akhir soal pembayaran kewajiban lembaga penyiaran pada negara ini.
“Surat sudah kita kirimkan. Ini upaya KPI Aceh untuk melindungi lembaga penyiaran di Aceh,” urainya.
“Jangan sampai hanya karena terkendala pembayaran, izinnya dicabut. Kita ingin, lembaga penyiaran terus tumbuh di Aceh,” tukas Masriadi.
Dia menyebutkan, pertemuan lewat daring sudah pernah dilakukan oleh KPI Aceh, Kominfo RI, dan BSI Regional Aceh, serta BSI Pusat pada 17 September 2021.
Namun, hingga hari ini masih ada lembaga penyiaran terkendala pembayaran.
“Kita juga minta BSI mensosialisasikan bagaimana pola pembayaran lewat BSI ke seluruh kantor cabangnya,” ucap dia.
Baca juga: Komisioner KPI Aceh Apresiasi Lagu Aceh Bernafaskan Dakwah
“Pola ini perlu dukungan BSI agar tidak ada lagi kendala pembayaran di masa depan. Apalagi, BSI menjadi bank satu-satunya milik negara yang beroperasi secara syariah di Aceh,” tegasnya.
Jika menggunakan pola pembayaran lama, maka lembaga penyiaran di Aceh harus membayar lewat rekening BRI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-teuku-zulkhairi-ma-_-komisioner-pada-kpi-aceh.jpg)