Internasional

Pengadilan Israel Hukum Pekerja Bantuan Wanita Asal Spanyol, Dituduh Mendanai Pejuang Palestina

Pengadilan militer Israel memvonis 13 bulan penjara pekerja bantuan asal Spanyol, Juana Rashmawi. Dia dituduh secara ilegal mendanai sebuah kelompok

Editor: M Nur Pakar
AFP
Pekerja bantuan Spanyol Juana Rashmawi di pengadilan militer Israel, Ofer dekat Jerusalem pada Rabu (17/11/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JERUSALEM - Pengadilan militer Israel memvonis 13 bulan penjara pekerja bantuan asal Spanyol, Juana Rashmawi.

Dia dituduh secara ilegal mendanai sebuah kelompok pejuang di Jalur Gaza dan Tepi Barat, Palestina.

Militer mengatakan Rashmawi (63) mengakui menggalang dana untuk Front Populer Pembebasan Palestina (PFLP).

Pengadilan mengkonfirmasi hukuman yang diminta oleh jaksa sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan pekan lalu.

Pengadilan juga mengharuskan Rashmawi membayar denda 50.000 shekel atau $ 16.000.

Pengacaranya, Avigdor Feldman kepada AFP, Rabu (18/11/2021) mengatakan Rashmawi akan dibebaskan dalam dua minggu mendatang.

Baca juga: Pemukim Yahudi Gunakan Kekerasan Bersenjata Usir Petani Palestina di Tepi Barat

"Dia telah ditahan sejak April dan ada kemungkinan bisa dibebaskan dalam waktu dua minggu," katanya.

Tetapi, jika komite pembebasan bersyarat mengurangi hukumannya sepertiga.

Lahir di Madrid dan menikah dengan seorang pria Palestina, Rashmawi pernah bekerja untuk sebuah kelompok Palestina, Union of Health Work Committees.

Israel mengatakan kelompok itu menyalurkan sumbangan Eropa ke PFLP.

Tahun lalu Israel melarang organisasi kesehatan di Tepi Barat, Palestina.

Feldman mengatakan kepada wartawan di pengadilan militer Ofer, Rashmawi tidak tahu uang ini dibawa ke PFLP.

"Kami memutuskan mengakui dalam pembelaan yang mengatakan dengan jelas dia tidak tahu tentang pemberian uang ke PFLP," jelasnya.

"Tetapi mencurigai organisasi kesehatan itu memiliki hubungan dengan PFLP," katanya kepada AFP.

Dia menambahkan perjanjian ini dimaksudkan untuk menyelamatkannya dari persidangan yang panjang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved