Berita Aceh Barat
DPRK Laporkan PT PBM Ke Polisi, Terkait Izin Pengangkutan Batubara
Dalam pelaporan tersebut Ramli menyerahkan sejumlah berkas kepada pihak kepolisian menyangkut aktivitas penambangan yang berlangsung di Batu Jaya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri |Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, melaporkan PT Prima Bara Mahadana (PT PBM) pemilik batubara di Kecamatan Kaway XVI ke Polres Aceh Barat, Jumat (19/11/2021) terkait terkait izin pengangkutan dan amdal.
Pelaporan tersebut terkait PT PBM belum ada izin lintas daerah, dan terkait dengan izin amdal dan soal ganti rugi lahan warga yang saat ini digarap oleh perusahaan tanpa ganti rugi atau perjanjian yang jelas.
"PT PBM belum mengantongi izin dan Amdal yang sudah jatuh tempo berakhir,” kata Ramli SE, Anggota DPRK kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Dalam pelaporan tersebut Ramli SE menyerahkan sejumlah berkas kepada pihak kepolisian menyangkut aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan Batu Jaya, Kecamatan Kaway XVI.
Dikatakannya, bahwa terkait pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan kabupaten hingga saat ini menurutnya belum mengantongi izin, namun pihak perusahaan telah mulai melakukan pengangkutan.
Kondisi tersebut tentunya dinilai sebuah pelanggaran, sehingga menyebabkan pihak DPRK melaporkan kasus tersebut, sehingga penegak hukum diminta untuk menindak lanjutinya.
"Kami sudah menjumpai salah satu masyarakat di ring 1 PT PBM dan saya menanyakan sendiri tidak ada dokumen dan data yang tertulis dan sejauh ini masih banyak warga yang belum dilakukan pembayaran ganti rugi,” jelas Ramli SE.
Baca juga: DPRK Minta Perusahaan Tambang Punya Itikad Baik Ganti Rugi Lahan Warga di Tambang Batubara
Baca juga: Kisah Pemuda Alami Kecelakaan Jelang Menikah hingga Cacat, Minta Calon Istri Cari Pria Lain
GeRAK: Pemerintah Teledor
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), Aceh Barat Edy Syahputra menyesali dan mengecam atas aktifitas angkut mobil truck batubara milik PT Prima Bara Mahadana (PBM) yang berada di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat menuju Pelabuhan Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
“Hemat kami, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran aturan, terutama berkaitan dengan tambang dan juga hukum, serta timbulnya potensi konflik sosial dengan masyarakat yang berada dalam area perusahaan dan lintasan yang dilalui oleh truck tersebut,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, pihaknya sangat menyayangkan dan pihaknya berkesimpulan bahwa PT PBM tidak peka dengan aturan yang berlaku, dan pihaknya menduga ada pihak-pihak atau oknum tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan finansialnya saja.
“Seharusnya, mereka paham dan kemudian menyiapkan berbagai aturan terutama legalitas atas operasi produksi batubara tersebut,” kata Edy.
Disisi lain, GeRAK menyesali dan menduga bahwa pemerintah baik ditingkat provinsi hingga kabupaten dan melalui dinas terkait seperti tidak mampu menegakan aturan yang berlaku.
Baca juga: Hasil Indonesia Masters 2021 – Marcus/Kevin Tumbangkan Rekan Senegaranya, 4 Raket Jadi Korban
Disebutkan, bahwa ada banyak aturan yang telah dilabrak atau di abaikan oleh manajemen PT PBM dan para kroninya, dan atas itu pihaknya menduga bahwa pemerintah teledor atas berbagai persoalan di lapangan saat ini.