Berita Aceh Tenggara
Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Benih Jagung Distan Aceh Tenggara
Dua orang tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SP serta KP selaku kontraktor pelaksana.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah menahan dua tersangka dari 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida di Dinas Pertanian Agara tahun 2020, Kamis (18/11/2021). Kedua tersangka di tahan di Lapas kelas II B Kutacane, sebagai tahanan jaksa penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dan Kasi Intel Saiful Bahri Limbong, kepada Serambinews.com, Jumat mengatakan, dua orang dari empat tersangka pada kasus pengadaan benih jagung tahun 2020 telah ditahan.
Kata Kajari, dua orang tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SP serta KP selaku kontraktor pelaksana.
Dalam kasus tersebut, ada empat tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Agara AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SP, kemudian KN yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara serta KP selaku kontraktor pelaksana.
Sedangkan tersangka AS, itu sudah kita periksa beberapa hari lalu di Banda Aceh dan terlibat kasus pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara di Distan Agara dan ditahan pihak Ditreskrimsus Polda Aceh.
Sementara itu, tersangka KN belum juga datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Agara dan sudah dilayangkan surat panggilan tiga kali.
Baca juga: Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Resmi Dirilis, Cek Nama Kamu, Ini Link Untuk Unduh Pengumumannya
Baca juga: Kafilah Aceh Masuk Final di 8 Cabang, MTQN Korpri di Kendari
Kata Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah SH, dari laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus pengadaan benih jagung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 5 November 2021 lalu dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp 921. 366.795.
Proyek pengadaan bibit jagung hibrida jenis NK 017 dinas pertanian Agara dengan pagu Rp 2,8 miliar dari dana DOKA tahun 2020 itu dimenangkan oleh rekanan PT. Fatara Julindo Putra.
Kasi Pidsus kejaksaan Agara, Dedet Darmadi menambahkan, kedua tersangka tersebut akan ditahan penyidik kejaksaan selama 20 hari kedepan sejak 18 November hingga 7 Desember 2021.
Kasus tersebut tersangka akan disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo UU nomor 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.(*)