Berita Bireuen
Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Psikotropika di Sidang, Hadir 2 Terdakwa dan Ini Pasal Menjeratnya
Polisi kemudian mendatangi rumah FD di Gampong Paya Cut, Peusangan, dan mendapati bahwa paket tersebut benar miliknya.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Polisi kemudian mendatangi rumah FD di Gampong Paya Cut, Peusangan, dan mendapati bahwa paket tersebut benar miliknya.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (7/10/2025) membacakan surat dakwaan terhadap 2 orang terdakwa UA dan FD dalam perkara psikotropika jenis Tramadol dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen.
JPU mendakwa kedua terdakwa FD dan UA telah melanggar pidana dalam Pasal 435 Jo 138 ayat
(2) Jo.
Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, mewakili Kajari H Munawal Hadi SH MH, menjelaskan perkara ini bermula pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, tim Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi adanya pengiriman obat-obatan Tramadol dari Jakarta.
Selanjutnya, pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penindakan di CV Raja Pelangi Travel di depan terminal baru Gampong Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Petugas mendapati sebuah paket mencurigakan yang ditujukan kepada CV Raja Pelangi Travel.
Paket tersebut ditunjukkan oleh saksi Rizki Fahreza, karyawan travel sekaligus penerima paket.
Setelah diminta menghubungi pihak pengambil, tidak lama kemudian tersangka UA datang.
Dari hasil interogasi, UA mengaku paket berisi obat Tramadol tersebut milik tersangka FD.
Polisi kemudian mendatangi rumah FD di Gampong Paya Cut, Peusangan, dan mendapati bahwa paket tersebut benar miliknya.
FD mengakui memesan obat-obatan tersebut dari Nauval di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Matang Glumpang Dua.
Setelah hampir 10 bulan penyelidikan, tepatnya Selasa (1/7/2025), polisi berhasil menangkap UA dan FD di sebuah warung kopi di Jalan Teuku Nyak Arief, Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Pemotongan Kelok Tajuk Enang-Enang di Lintas Bireuen-Takengon Butuh Rp 80 M |
![]() |
---|
Tujuh Santri Aceh Raih Juara di MQKN 2025, Tiga di Antaranya dari Bireuen |
![]() |
---|
Bupati dan Tim RSJ Aceh Jemput 5 ODGJ Dipasung di Bireuen |
![]() |
---|
Kakak dan Adik Berpulang Setelah Tabrak Truk Tronton yang Parkir |
![]() |
---|
Besok Malam, Perayaan HUT ke-26 Bireuen Resmi Dimulai, Kenduri Maulid Akbar Jadi Penutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.