Korupsi
Polda Aceh Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Korupsi Bebek Petelur Agara ke Kejati
Polda Aceh telah melimpahkan berkas tahap 1 terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara ke Kejati.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Serambinews.com, Rabu (24/2/2021), mengatakan, kasus pengadaan bebek/itik di Agara dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Aceh.
Penyidik,terang Kabid Humas, masih melakukan klarifikasi- klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Dugaan korupsi pada pengadaan bebek/itik di Dinas Pertanian Aceh Tenggara diduga dilakukan dengan cara menggelembungkan harga barang (mark-up) dan pengaturan pemenang lelang.
Modusnya duluan menyiapkan suplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan dengan menyepakati harga barang.
Selain itu, juga mengondisikan/merekayasa harga barang (bebek/itik) dengan meninggikan harga pada saat survei harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, 25 saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat, kontraktor dan penangkar serta pihak lainnya.(*)