Korupsi
Polda Aceh Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Korupsi Bebek Petelur Agara ke Kejati
Polda Aceh telah melimpahkan berkas tahap 1 terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara ke Kejati.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah melimpahkan berkas tahap 1 terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (19/11/2021) mengatakan, mereka telah menerima berkas tahap 1 empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebel petelur Aceh Tenggara dari Polda Aceh.
"Sudah kita terima berkas tahap 1 dengan 4 orang tersangka dari penyidik Polda Aceh pada tanggal 12 November 2021," ujar Munawal Hadi.
Menurut dia, saat ini berkas tahap satu sedang diteliti kelengkapan formil dan materilnya, makanya belum dikembalikan ke Polda Aceh," ujar Munawal Hadi.
Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebel petelur Aceh Tenggara tahun 2019 dengan kerugian mencapai Rp 4,2 Miliar hasil audit PKKN BPKP Perwakilan Aceh.
Ke empat tersangka mantan Kadis Pertanian Agara, AS, Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara, MH, Direktur CV BD inisial KS dan Pelaksana Lapangan YP.
Baca juga: Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Tersangka Korupsi Kasus Bebek Petelur
Kerugian Rp 3 Miliar
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI Perwakilan Aceh mengekspos hasil audit kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara tahun 2018/2019 dengan anggaran Rp 12,9 miliar.
Pada kasus dugaan korupsi yang ditangani di Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut, nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.
"Kita telah mengekspos atau paparkan dengan penyidik Polda Aceh yang dihadiri AKP Budi Nasuha bersama tim Ditreskrimsus Polda Aceh di BPKP Aceh pada Senin (12/4/2021),” ujarnya.
“Nilai kerugian negara dalam kasus ini tidak kurang dari Rp 3 miliar lebih," sebut Kepala BPKP RI Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada Serambinews.com, Kamis (15/4/2021).
Lanjut Indra Khaira Jaya, berdasarkan audit investigasi, mereka masih menunggu proses Quality Assurance (QA) dari Deputi Investigasi di Jakarta.
Menurut Indra, secepatnya setelah selesai QA turun dari pusat, dijadwalkan pada akhir bulan April 2021 ini, hasilnya akan disampaikan ke Polda Aceh.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, telah memeriksa 25 orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, tahun 2018/2019 dengan anggaran mencapai Rp 12,9 miliar, bersumber Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca juga: GeRAK Apresiasi Polda Aceh Usut Korupsi Mark-up Pengadaan Bebek Petelur di Distan Agara