Pria Duda Rudapaksa Bocah 12 Tahun Anak Tetangga, Kini Korban Hamil

Ironisnya, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
AS saat di Mapolrestabes Surabaya, dia tersangka yang menghamili bocah perempuan di Surabaya Barat. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anak di bawah umur kembali menjadi korban rudapaksa.

Kali ini, seorang pria berinisial AS (41) tega merudapaksa bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya, ST (12).

Ironisnya, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.

Akibatnya, korban kini hamil delapan minggu.

Pelaku diketahui sudah menduda selama dua tahun karena stroke.

Peristiwa itu terjadi di Surbaya, Jawa Timur.

Kejadian itu diketahui oleh ibu korban, SLM, saat putrinya merasakan sakit pada perutnya.

"Setelah ibu korban menanyakan ke korban, ternyata korban mengaku beberapa kali disetubuhi oleh AS, tetangganya sendiri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Kamis (18/11/2021).

SLM yang tidak terima atas kejadian itu langsung melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian menangkap AS di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Mengaku Dirudapaksa 400 Pria dan Disiksa, Kini Korban Hamil, 7 Pelaku Sudah Ditangkap

Baca juga: Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda, Korban Dijemput dari Rumahnya dan Digilir di Kosan

Awalnya, ST mulanya bermain di sekitar rumah pelaku.

Melihat kesempatan itu, pelaku memanggil ST ke dalam rumahnya.

Menurut pengakuan AS, aksi itu dilakukan dengan bujuk rayu, jika ia merasa jatuh cinta dengan korban.

Gadis yang masih belia itu terlalu dini menanggapi rayuan AS.

Hingga akhirnya, AS berhasil membuat korban menuruti permintaannya.

AS meminta korban duduk dipangkuannya, lalu tidur di atasnya.

Selanjutnya, menyingkap pakaian dan rok korban lalu terjadilah hal yang tidak senonoh.

"Aksi itu dilakukan dua kali pengakuannya".

"Satu kali di rumah pelaku dan satu kali di sekitar makam, lingkungan pelaku," imbuh Mirzal.

Sementara itu, Kholid, salah seorang warga setempat menyebut jika AS telah lama menduda semenjak ia terkena stroke.

"AS itu tidak kerja. Ya kerjanya bantu orang PKL masak atau jualan".

"Sudah duda sekitar dua tahunan, karena stroke," kata Kholid.

Akibat perbuatannya itu, AS kini mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara.

Baca juga: Sekda Haili Yoga Buka Rapat Persiapan Gamawar dan Lauching Posyandu Keluarga di Bener Meriah

Baca juga: Heboh 4 Video Syur Pasangan Muda di Garut, Durasi 1 Menit 9 Detik, Polisi Usut Pelakunya

Baca juga: Bantu Petani Bener Meriah, Salihin Salurkan 50 Ribu Batang Jeruk Keprok Gayo Siap Tanam

 Surya.co.id dengan judul Bocah Perempuan Usia 12 Tahun di Surabaya Hamil, Seorang Duda Tetangganya Langsung Dibekuk Polisi

(Surya.co.id/Firman Rachmanudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved