Dewan Laporkan PT PBM ke Polisi, Terkait Izin Pengangkutan Batu Bara
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat melaporkan PT Prima Bara Mahadana (PT PBM), pemilik batu bara di Kecamatan Kaway XVI, ke Polres Aceh Barat
MEULABOH - Wakil Ketua DPRK Aceh Barat melaporkan PT Prima Bara Mahadana (PT PBM), pemilik batu bara di Kecamatan Kaway XVI, ke Polres Aceh Barat, Jumat (19/11/2021), terkait izin pengangkutan material tersebut dan izin amdal.
Pelaporan tersebut lantaran PT PBM disebut-sebut belum memiliki izin lintas daerah, izin amdal, dan soal ganti rugi lahan warga yang saat ini digarap oleh perusahaan. "PT PBM belum mengantongi izin dan Amdal yang sudah jatuh tempo berakhir,” kata Ramli SE, anggota DPRK Aceh Barat kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Dalam pelaporan tersebut, Ramli SE menyerahkan sejumlah berkas kepada pihak kepolisian menyangkut aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan Batu Jaya, Kecamatan Kaway XVI.
Dikatakan, terkait pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan kabupaten hingga saat ini belum mengantongi izin, namun pihak perusahaan telah mulai melakukan pengangkutan.
Kondisi tersebut dinilai sebuah pelanggaran, sehingga menyebabkan pihak DPRK melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Kami sudah menjumpai salah satu masyarakat di ring 1 PT PBM dan saya menanyakan sendiri tidak ada dokumen dan data yang tertulis dan sejauh ini masih banyak warga yang belum dilakukan pembayaran ganti rugi,” jelas Ramli SE.
Jangan arogan
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), Aceh Barat Edy Syahputra menyesali dan mengecam aktifitas angkut mobil truk batu bara milik PT Prima Bara Mahadana (PBM) yang berada di Kecamatan Kaway XVI menuju Pelabuhan Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
“Hemat kami, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran aturan, terutama berkaitan dengan tambang dan juga hukum, serta timbulnya potensi konflik sosial dengan masyarakat yang berada dalam area perusahaan dan lintasan yang dilalui oleh truk tersebut,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, pihaknya sangat menyayangkan. Dia menyebut bahwa PT PBM tidak peka dengan aturan yang berlaku. Pihaknya menduga ada pihak atau oknum tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan finansial aja. “Seharunya mereka paham dan kemudian menyiapkan berbagai aturan terutama legalitas atas operasi produksi batu bara tersebut,” kata Edy.
Edy Syahputra mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh GeRAK di lapangan, diduga bahwa izin stockpile atau penumpukan batu bara di Pelabuhan Calang belum dimiliki oleh PT PBM. Faktanya, sebagaimana dokumen yang diperoleh GeRAK, perusahaan telah melakukan pembongkaran batu bara dan penumpukan di lokasi Pelabuhan Calang, Aceh Jaya.
Menurutnya, kondisi menjadi rancu. Padahal, telah jelas bahwa perizinan UKL-APL atau Amdal stockpile dan juga izin pengolahan limbah cair harusnya sudah disiapkan jauh-jauh hari.(c45)