Ini 5 Hukum Pinjaman Online Hasil Ijtima Ulama MUI, Lengkap Rekomendasi, Juga Bahas Nikah Online

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta, 9-11 November 2021. 

Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@kemkominfo
Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan cara melaporkannya. 

- Transplantasi rahim;

- Zakat perusahaan;

- Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan;

- Zakat saham.

3. Masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima membahas:

- Tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol;

- Tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan;

- Tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal. (Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Ketentuan Hukum Pinjaman Online atau Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI, Simak Penjelasannya

Berita lain terkait pinjaman online

 
 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved