Ini 5 Hukum Pinjaman Online Hasil Ijtima Ulama MUI, Lengkap Rekomendasi, Juga Bahas Nikah Online
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta, 9-11 November 2021.
Editor:
Mursal Ismail
- Transplantasi rahim;
- Zakat perusahaan;
- Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan;
- Zakat saham.
3. Masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima membahas:
- Tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol;
- Tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan;
- Tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal. (Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Ketentuan Hukum Pinjaman Online atau Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI, Simak Penjelasannya
Berita lain terkait pinjaman online