Berita Regional

Oknum Brimob Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Begini Reaksi Polda Maluku

“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” kata Kabid Humas.

|
Editor: Saifullah
SHUTTERSTOCK
PELECEHAN SEKSUAL ANAK - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. Anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripka RN, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” kata Kabid Humas.

SERAMBINEWS.COM, AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap seorang anggota Brimob berinisial Bripka RN, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun atau masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan telah memicu perhatian publik serta mendorong institusi kepolisian untuk bertindak cepat dan transparan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban dan langsung menindaklanjuti dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain proses pidana, Bripka RN juga tengah menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” kata Kabid Humas.

“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan sanksi pidana dan etik secara tegas,” ujar Rositah kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Bripka RN telah ditempatkan di ruang tahanan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025.

Baca juga: Kasus Yai Mim vs Sahara: Saling Lapor Polisi, Pencemaran Nama Baik hingga Dugaan Pelecehan Seksual

Penahanan ini bertujuan untuk menjamin pemeriksaan berlangsung objektif dan bebas dari intervensi.

Rositah menambahkan, bahwa selama masa penahanan, Propam akan melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak, termasuk korban, saksi-saksi, dan terlapor.

Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan memperkuat proses hukum.

“Penempatan di tempat khusus adalah prosedur standar dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik,” urai dia.

“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses berlangsung.

Baca juga: Kasus Yai Mim vs Sahara: Saling Lapor Polisi, Pencemaran Nama Baik hingga Dugaan Pelecehan Seksual

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap hak-hak korban dan perlindungan anak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved