Ini 5 Hukum Pinjaman Online Hasil Ijtima Ulama MUI, Lengkap Rekomendasi, Juga Bahas Nikah Online
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta, 9-11 November 2021.
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta, 9-11 November 2021.
SERAMBINEWS.COM - Pinjaman online sudah sangat menjamur di era digital kini, sehingga malah banyak orang terjerat pinjaman online ilegal.
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta, 9-11 November 2021.
Ijtima Ulama ini diikuti 700 peserta.
Mereka terdiri atas unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, dan pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Dalam ijtima tersebut membahas beberapa hal terkait hukum dan rekomendasi masalah-masalah terkini, salah satunya pinjaman online (pinjol).
Baca juga: Kapolda Harap OJK Aceh Awasi Aktivitas Pinjaman Online, Publikasikan Penyelenggara Pinjol Legal
Berikut keterangan hasil pembahasan terkait pinjol yang dikutip dari mui.or.id:
1. Pada dasarnya, perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar tolong menolong yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Haram hukumnya bagi orang yang mampu membayar utang, namun sengaja menunda pembayarannya.
3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
4. Memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan dianjurkan (mustahab).
5. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meski dilakukan atas dasar kerelaan.
Baca juga: Cerita Pahit dari Korban Pinjaman Online Ilegal, Utang Rp 16 Juta Harus Kembalikan Puluhan Juta
Rekomendasi Ijtima Ulama
Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Baca juga: Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Masih Dijumpai di Play Store, Begini Tanggapan Google
Poin Bahasan Lainnya
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, dalam Ijtima ini membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, masalah hukum, dan perundangan-undangan.
1. Untuk masalah strategis kebangsaan di antaranya:
- Dhawabith dan kriteria penodaan agama;
- Jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI;
- Panduan pemilu yang lebih maslahat;
- Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan;
- Masalah perpajakan.
2. Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer, yaitu:
- Nikah online;
- Cyptocurrency;
- Pinjaman online;
- Transplantasi rahim;
- Zakat perusahaan;
- Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan;
- Zakat saham.
3. Masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima membahas:
- Tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol;
- Tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan;
- Tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal. (Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Ketentuan Hukum Pinjaman Online atau Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI, Simak Penjelasannya
Berita lain terkait pinjaman online