Sanksi Kepada PNS dan PPPK yang Melanggar Larangan Cuti Akhir Tahun 2021
Pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta
Hukuman disiplin ringan Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca juga: Data Covid-19 Indonesia, Sabtu (20/11/2021), Bertambah 393 Kasus Corona Baru
Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
Baca juga: Pemerintah Aceh Peringati 113 Tahun Wafatnya Cut Nyak Dien
Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban dan tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan.
Informasi lengkap mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat diakses di SINI.
Baca juga: Cara Mudah Mengatasi Kesemutan pada Tubuh, dr Zaidul Akbar Sarankan Rutin Minum Rempah Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?",