Berita Aceh Tengah
Viral Anak Gugat Ibu Kandung Gegatr Harta Warisan, Cik Midi: Pemkab Aceh Tengah Harus Turun Tangan
Berikutnya, salah seorang Budayawan dan Kolektor Manuskrip Aceh, Tarmizi Abdul Hamid juga ikut menyoroti persoalan tersebut.
Penulis: Mahyadi | Editor: Saifullah
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Persoalan seorang anak tega menggugat ibu kandungnya gara-gara harta warisan di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi sorotan publik.
Bahkan kabar viral ini, sudah menyebar seantero negeri. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan itu.
Apalagi dilakukan salah seorang yang konon telah mengecap pendidikan S3 serta menduduki jabatan penting di jajaran Pemkab Aceh Tengah.
Alhasil, penggugat berinisial AH itu kini di cap publik sebagai “anak durhaka” karena menggugat ibu kandungnya sendiri.
Beberapa tokoh Aceh, bahkan tokoh nasional seperti anggota DPD-RI Haji Uma (Sudirman) dan anggota DPR-RI, Nasir Djamil, ikut menanggapi kabar yang sedang hangat di kota dingin Takengon itu.
Berikutnya, salah seorang Budayawan dan Kolektor Manuskrip Aceh, Tarmizi Abdul Hamid juga ikut menyoroti persoalan tersebut.
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Haji Uma: Itu Anak Durhaka
Menurut Cik Midi--sapaan Akbar Tarmizi Abdul Hamid, Pemkab Aceh Tengah jangan berpangku tangan karena oknum yang menggugat ibu kandungnya itu merupakan salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tengah.
“Sejatinya kasus seperti ini tidak layak terjadi di Provinsi Aceh. Terutama di Tanah Gayo yang dikenal sebagai negeri Kerajaan Linge,” ujarnya.
“Apalagi, Gayo dikenal dengan sistem kerukunan rumah tangga yang memiliki etika budaya Islam yang tinggi,” lanjut Cik Midi.
Semestinya, papar Cik Midi, jika beberapa lembaga terkait ikut berperan termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, maka kejadian “memalukan” seperti ini tidak akan terjadi, bahkan hingga sampai ke lembaga hukum formal.
“Masih banyak sekali cara cara lain yang bisa dilakukan,” tukas Cik Midi.
Menurutnya, Provinsi Aceh memiliki lembaga lembaga keistimewaan, termasuk di Tanah Gayo seperti Majelis Adat Gayo (MAG), MPU, serta pemerintah kampung yang juga memiliki wewenang untuk menyelesaikan pertikaian tersebut.
Baca juga: Viral Anak Gugat Ibu Kandung di Takengon, Nasir Djamil Sarankan Mediasi, Libatkan Tokoh Adat & Agama
“Apakah lembaga-lembaga ini, tidak berfungsi lagi,” tanya Cik Midi.
Dia menjelaskan, ada beberapa regulasi yang mengatur wewenang dan hak untuk menyelesaikan persoalan di atas.