Breaking News

Berita Aceh Tengah

Viral Anak Gugat Ibu Kandung Gegatr Harta Warisan, Cik Midi: Pemkab Aceh Tengah Harus Turun Tangan

Berikutnya, salah seorang Budayawan dan Kolektor Manuskrip Aceh, Tarmizi Abdul Hamid juga ikut menyoroti persoalan tersebut.

Penulis: Mahyadi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Tokoh Budaya dan Kolektor Manuskrip Aceh, Ir Tarmizi Abdul Hamid 

Seperti diatur dalam beberapa qanun, di antaranya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selanjutnya, Qanun Aceh No 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Aadat, Qanun No 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Qanun No 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe.

Selain qanun, tambah dia, ada lagi ditambah dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat.

Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh, Nomor 189/677/2001, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012, tanggal 20 Desember 2011.

Baca juga: VIDEO Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Haji Uma: Itu Anak Durhaka

“Nah, keberadaan lembaga daerah ini, punya cara tersendiri untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan kearifan lokal, adat dan budaya Gayo dalam bingkai Syariah Islam,” ulas dia.

“Jadi, para orang tua yang duduk di lembaga ini, diharapkan bisa membantu para pihak yang bertikai,” harapnya.

Ditambahkan Cik Midi, sengketa bukan sebuah pertarungan untuk dimenangkan, tetapi untuk diselesaikan secara damai sesuai adat istiadat Gayo itu sendiri.

Namun sangat disayangkan kejadiannya sudah menjadi viral serta menjadi konsumsi publik yang menyebar hampir di seluruh negeri.  

“Apalagi penggugat ini, punya pendidikan yang sangat tinggi serta pejabat pemerintahan setempat,” tukasnya.

Baca juga: VIDEO Anak Gugat Ibu Kandung di Takengon, Nasir Djamil Sarankan Mediasi, Libatkan Tokoh Adat & Agama

Semestinya, dia (AH-red) menjadi panutan masyarakat, bukan sebaliknya. Ironisnya,  ibu kandungnya sendiri digugat.  Apalagi nanti dengan bawahannya,” pungkas Cik Midi.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved