RAPBA 2022
DPRA Sepakat RAPBA 2022 Diqanunkan, Pakar Sebut Pengesahan Lambat Akibatkan Kemiskinan Bertambah
Pertama, penandatangan persetujuan dokumen KUA dan PPAS 2022 dan kedua penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2022 yang akan
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan anggaran DPRA sudah sepakat akan mengqanunkan RAPBA 2022 pada 30 November 2022.
Untuk maksud tersebut, Senin (22/11/2021), DPRA sudah menjadwalkan sidang paripurna untuk persetujuan dokumen KUA dan PPAS 2022 dan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2022 oleh Gubernur Aceh kepada DPRA.
Ketua Komisi II DPRA, Irpannnusir dari Partai PAN dan anggota Banggar DPRA, Abdurrahman Ahjmad, dari Partai Gerindra, yang dikonfirmasi terkait informasi DPRA segera menyetujui dokumen KUA dan PPAS 2022 dan mengqanunkan RAPBA 2022 kepada Serambinews.com, Minggu (21/11/2021) menyatakan, benar pada Senin (22/11/2021) besok di Gedung Serbaguna DPRA, akan ada Rapat Paripurna DPRA Aceh tahun 2021 dengan dua agenda.
• Pria Palestina Tembak Warga Israel, Satu Tewas dan Empat Terluka di Jerusalem
Pertama, penandatangan persetujuan dokumen KUA dan PPAS 2022 dan kedua penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2022 yang akan dilaksanakan di Ruang Gedung Serba Guna DPRA oleh Gubernur Aceh.
Untuk pelaksanaan acara itu, lanjut Irpannusir, Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos, MSP, sudah menandatangani undangannya dan undangannya juga sudah diedarkan dan diberikan kepada 81 anggota DPRA dan pihak Pemerintah Aceh, tertanggal 19 November 2021 kemarin.
Dua agenda itu dilaksanakan, kata Irpannusir, setelah Banggar Dewan dengan Tim Anggran Pemerintah Aceh (TAPA), yang diketuai Sekda Aceh dr Taqwallah M.Kes dan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, menyetujui hasil pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2022 antara Banggar Dewan dengan Tim Anggaran Pemertintah Aceh (TAPA).
Irpannusir mengatakan, dirinya optimis RAPBA 2022 dan Insya Allah, bisa disahkan atau ketuk palu untuk menjadi qanun APBA 2022 pada tanggal 30 Nopember 2022 mendatang.
Baca juga: Dosen Unimal Ajari Warga Memanfaat Limbah Udang jadi Pupuk Kompos
Alasan pertama, kata Irpannusir, pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 yang diajukan Gubernur Aceh Ir H T Nova Iriansyah MT, kepada Ketua DPRA, sudah dibahas bersama antara Banggar Dewan dengan TAPA dan pada hari Senin (22/11/2021) besok, akan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap besaran anggaran belanja pembangunan tahun 2022 yang besarannya berkisar Rp 14 trilliun lebih.
Dalam pembahasan anggaran RAPBA, kalau dokumen KUA dan PPAS nya sudah disetujui bersama antara Banggar Dewan dengan TAPA, kata Irpannusir, sidang paripurna untuk proses pengesahan RAPBA nya, sudah tidak butuh waktu lama, tiga empat hari, RAPBA nya sudah bisa disahkan menjadi qanun, setelah fraksi-fraksi di DPRA menetujui RAPBA yang diajukan Gubernur untuk disahkan menjadi qanun, dalam sesi sidang pandangan akhir fraksi-fraksi DPRA.
"Informasi yang kami dengar dari Banggar Dewan, Banggar Dewan bersama TAPA, terkait pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2022, juga sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri," ujarnya.
Baca juga: Nasir Nurdin Pimpin PWI Aceh
Konsultasi bersama itu dilakukan, untuk memperjelas usulan kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA dari hasil kegiatan reses anggota DPRA ke daerah pemilihannya masing-masing, bisa masuk ke dalam dokumen KUA dan PPAS 2022, selanjutnya setelah RAPBA 2022 nya disahkan DPRA menjadi qanun APBA 2022, usulan kegiatan pokir Dewan itu bisa dieksekusi atau dilaksanakan SKPA.
Terkait usulan kegiatan pokir Dewan itu, kata Ketua Komisi II DPRA, dalam pembahasan bersama dokumen KUA dan PPAS 2022, antara Banggar Dewan dengan TAPA, pihak TAPA sudah menyetujuinya sesuai dengan arahan dari pihak Kemendagri, bisa dimasukkan dalam program dan kegiatan di masing-masing SKPA, sesuai tugas dan fungsi, dari masing-masing SKPA dimaksud.
Misalnya usulan program dan kegiatan untuk sektor pertanian dan perkebunan, antara lain, usulan pembangunan jalan usaha tani, pengadaan alat pertanian, dimasukkan ke dalam RAPBA nya SKPA Distanbun Aceh.
Untuk usulan kegiatan pokir bidang usaha koperasi dan UKM, dimasukkan ke dalam RAPBA Dinas Koperasi dan UKM.
Anggota DPRA mengusulkan kegiatan pokirnya, kata Irpannusir, sifatnya untuk percepatan pengembangan sektor akonomi rakyat yang sudah terpuruk, akibat dampak negatif dari kondisi pandemi covid 19 yang sudah berjalan dua tahun, banyak kegiatan usaha rakyat yang tutup.
Untuk membantu rakyat dari keterpurukannya akibat pandemic covid 19, kata Irpannusir, sudah sewajarnya anggota DPRA, mengusulkan kegiatan pokirnya yang bersifat mempercepat pembangunan usaha ekonomi rakyat dan itu juga yang diharapkan oleh pemerintah dari pusat sampai ke daerah.
Sementara itu, Pakar Ekonomi USK, Rustam Effendi yang dimintai tanggapannya terkiat bila RAPBA terlambat disahkan mengatakan, dalam kontek pembangunan, keberadaan kegiatan (proyek) pembangunan bagi proses kemajuan suatu daerah, termasuk dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan untuk perubahan kondisi sosial masyarakat, merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
Harus diingat bahwa, kegiatan proyek adalah instrumen atau tool (alat) terpenting dalam pembangunan. Tidak akan ada perubahan kehidupan atau kemajuan suatu daerah/negara, di bidang infrastruktur, transfortasi, komunikasi, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan lainnya,k tanpa ada aktivitas proyek pembangunan.
Karenanya keterlambatan pembahasan RAPBA 2022, akan berakibat pada terlambatnya pengesahan.
Berikutnya, akan berimplikasi pula kepada pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan ikut terlambat/tertunda.
Dan bila masa keterlambatan pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan yang berasal dari sumber dan belanja langsung berlangsung cukup lama, maka berdampak kepada daya dorong dan ungkit ekonomi daerah, sehingga membuat pertumbuhan ekonomi daerah menjadi rendah.
Contohnya pada tahun 2021 untuk triwulan II, akibat terlambatnya pelaksanaan berbagaia proyek pembangunan APBA, pertumbuhan ekonomi Aceh hanya tumbuh sebesar 2,56 persen, paling rendah di pulau Sumatera.
Pertumbuhan ekonomi di Sumatera, untuk periode yang sma mencapaia 5,27 persen. Sementra Provinsi di Sumatera lainnya dalam kurum waktu yang sma, ekonominya tumbuh 5-6 persen.
Pertumbuhan ekonomi yang rendah, kata Rustam Effendi, akan memberikan dampak kepada bertambahnya jumlah angka pengangguran dan kemiskinan di Aceh.
Untuk itu, Pakar Ekonomi USK itu menyerukan kepada anggota legislatif dan ekskutif di Aceh, agar mempercepat pengesahan RAPBA dan RAPBK, supaya pertumbuhan ekonomi di Aceh bisa bangkit sampai 5-6 persen, sehingga bisa mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.(*)