Desakan MUI Dibubarkan

Mahfud MD Tegaskan MUI Tak Bisa Dibubarkan Begitu Saja, Meski Bukan Lembaga Negara

Bahkan ada tudingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi tempat persemayaman terorisme sehingga harus dibubarkan....

Editor: Eddy Fitriadi
Humas Kemenkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud MD Tegaskan MUI Tak Bisa Dibubarkan Begitu Saja, Meski Bukan Lembaga Negara. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai reaksi atas penangkapan tiga tersangka terduga teroris, yang salah satunya anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, terlalu berlebihan.

Meski mengejutkan banyak pihak, menurut Mahfud, reaksi dan kontroversi atas penangkapan tersebut kelewatan.

Bahkan ada tudingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi tempat persemayaman terorisme sehingga harus dibubarkan.

Menurutnya, hal itu karena MUI merupakan wadah permusyawaratan antara ulama dan cendikiawan muslim untuk membangun kehidupan yang lebih Islami dengan memberi saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai dengan NKRI berdasarkan Pancasila.

"Tetapi, MUI itu meskipun bukan lembaga negara, ada fungsi-fungsi yang melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tak bisa dibubarkan begitu saja," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Sabtu (20/11/2021).

Mahfud mengatakan ada sejumlah Undang-Undang (UU) yang membuat MUI tidak bisa dibubarkan begitu saja meskipun bukan lembaga negara.

Ia mengatakan UU tersebut di antaranya UU tentang jaminan produk halal dan UU tentang perbankan syariah.

"Ada UU jaminan produk halal ada MUI, UU perbankan syariah itu juga menyebut harus ada MUI-nya. Oleh sebab itu mari kita proporsional dan MUI sendiri itu sendiri itu adalah lembaga yang sudah menyatakan terbuka kalau memang ada oknum teroris di dalamnya, ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah kepada aparat kepolisian.

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Miftachul mengatakan MUI selama ini berkomitmen dalam penindakan kasus terorisme.

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," tutur Miftachul.

Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved