Berita Aceh Tamiang
Tidak Berikan Solusi Atas Pemotongan Honor PDPK, Seluruh Fraksi DPRK Aceh Tamiang Dinilai Main Aman
Tudingan ini muncul karena dalam penyampaian pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna kedua terhadap Rancangan APBK 2022 tidak disertai solusi.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Asra menjelaskan semula dalam penyusunan KUA/PPAS 2022 diproyeksikan pendapatan transfer DID sebesar Rp 27.973.499.599.
Namun dalam APBN 2022, Pemkab Aceh Tamiang dinyatakan tidak menerima alokasi pendapatan transfer ini.
“Untuk menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang harus melakukan pengurangan atau penyesuaian terhadap rencana anggaran belanja melalui beberapa kebijakan,” kata Asra di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang.
Baca juga: VIDEO Massa Geruduk Gedung DPRK Bener Meriah Terkait Tunggakan Gaji Guru Honorer dan TC ASN
Asra kemudian menjelaskan beberapa kebijakan di antaranya, melakukan pengurangan anggaran belanja rutin dan operasional kantor yang bersumber dari DAU dan DBH pada seluruh OPD, tidak mengalokasikan belanja makan minum aktivitas lapangan pegawai (PNS dan PDPK).
Kemudian mengurangai belanja honorarium PDPK dan PDPKT sebesar Rp 200 ribu per orang terhitung mulai Januari hingga Desember 2022.
Selanjutnya untuk tingkat eselon II dan III kebijakan yang diambil mengurangi belanja untuk tambahan penghasilan pengawai (TPP) sebesar 25 persen terhitung mulai Januari hingga Desember 2022.
“Sementara untuk eselon IV dan staf pengurangan sebesar 15 persen,” beber Asra. (*)