Berita Bireuen

2 Buruh Bangunan Asal Langkat Terancam Hukuman Mati, Tersangka Perampokan & Pembunuhan Remaja Makmur

Kedua buruh bangunan itu, yakni berinisial PPS (19) dan AR (20) adalah tersangka pencurian dengan kekerasan atau perampokan dan pembunuhan terhadap Ra

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS        
Wakapolres Bireuen didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, Senin (22/11/2021) memperlihatkan barang bukti pembunuhan berupa kayu dan lainnya. 

Akhirnya polisi memastikan korban dibunuh di salah satu tempat dalam Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, baru kemudian mayat korban dibuang ke semak-semak kawasan Padang Kasab.

Pengakuan tersebut disampaikan seorang tersangka berinisial AR (20) kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers yang digelar Kapolres Bireuen di Mapolres Bireuen, Senin  (22/11/2021).

Tersangka ini adalah tukang bangunan yang beralamat di Gang Jambu, Desa Lalang, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

AR menceritakan korban awalnya diajak rekannya berinisial PPS (19) yang saat ini ditahan di Polres Langkat.

Baca juga: VIDEO - Misteri Pembunuhan Remaja Makmur Bireuen Terungkap

Pada malam itu, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak jalan-jalan oleh rekannya berinisial PPS dari Desa Meureubo ke Lueng Daneun, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. 

 Kemudian mereka bertiga berboncengan tiga menggunakan sepeda motor korban CRS ke Jangka dan kembali ke Matangglumpang Dua, Kecamatan Peusangan. 

AR saat itu bekerja di salah satu bangunan di Peudada, PPS bersama AR membawa korban ke Peudada dan mengutarakan niatnya untuk membunuh korban untuk mengambil sepeda motor CRS.

PPS menyampaikan rencana itu kepada AR dan perbuatan rencana membunuh segera dilakukan setiba di Peudada.

Tersangka PPS kemudian membawa korban ke Peudada di salah satu bangunan.

AR tidak mengetahui kawasan desa mana karena ia hanya sebagai pekerja buruh bangunan di Peudada itu.

Saat di salah satu tempat kawasan Peudada, korban dihantam dengan dua kayu broti panjangnya sekitar 1 meter lebih.

Kayu tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen bersama barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo  SIK mengatakan pembunuhan terjadi sekitar pukul 24.00 WIB, Rabu (28/7/2021).

Korban dipukul dengan dua kayu, setelah itu dicekik sampai diketahui dan dipastikan korban sudah meninggal dunia. 

Setelah itu korban dibawa dengan sepeda motor  milik korban ke Peulimbang dan dibuang di
semak-semak kawasan Desa Padang Kasab, Peulimbang. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved