Opini

Menangkap Maling Aceh

Penyebutan kata “maling” bagi koruptor mungkin masih terdengar janggal. Ada yang bilang, itu kurang cocok disematkan bagi pejabat

Editor: hasyim
IST
Asmaul Husna, Dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe dan pegiat di Forum Aceh Menulis (FAMe) 

Asmaul Husna

Asmaul Husna, Pegiat di Forum Aceh Menulis (FAMe)

Penyebutan kata “maling” bagi koruptor mungkin masih terdengar janggal. Ada yang bilang, itu kurang cocok disematkan bagi pejabat. Karena selama ini kata “maling” identik dengan perbuatan jahat yang dilakukan oleh masyarakat menengah ke bawah. Seperti maling motor, maling ayam, atau bahkan maling jemuran.

Namun ternyata dalam dunia permalingan, kata “maling” masuk dalam jajaran kasta terendah dalam mengambil hak orang lain. Kata “koruptor” terkesan lebih elegan. Karena kita belum pernah mendengar ketika pencuri ayam ditangkap dan diadili oleh warga kampung, kemudian pelakunya disebut dengan koruptor ayam. Belum pernah.

Padahal efek yang ditimbulkan koruptor lebih mematikan daripada maling ayam itu sendiri.

Korupsi termasuk dalam jenis kejahatan berat. Maling boleh jadi hanya mencuri seekor ayam, tapi koruptor bisa mencuri hingga satu provinsi, bahkan seluruh isi negeri. Namun tulisan ini tidak bermaksud membahas tentang ayam. Apalagi jenis-jenis ayam. Kita sedang membahas dunia permalingan, bukan per-ayaman.

Citra dan aroma maling

Walau terdengar janggal, kini beberapa media ternama nasional telah beralih menggunakan kata “maling” untuk penyebutan koruptor. Ini adalah bentuk upaya media untuk menggambarkan citra bahwa tidak ada istilah elegan untuk koruptor. Penggantian penggunaan kata oleh media, mungkin hanyalah sebuah upaya sederhana. Namun penggunaan bahasa sangat memengaruhi konstruksi berpikir masyarakat.

Jika kata “maling” dianggap lebih hina, lalu mengapa harus keberatan jika kata yang sama digunakan untuk menggantikan kata “koruptor?” Bukankah koruptor tidak lebih mulia dari maling?

Di Aceh sendiri, aroma “permalingan” juga tercium di banyak tempat. Mulai dari proyek miliaran hingga pengurusan administrasi gratis yang dibungkus dengan istilah peng ie ataupun ucapan terima kasih. Fee yang didapat dari dua istilah tersebut boleh jadi tidak banyak. Tetapi tanpa disadari, itu adalah bentuk tindakan kita membumikan korupsi. Dimulai dari yang kecil, hingga lama-lama mengakar kuat, seolah-olah peng ie dan fee berbungkus ucapan terima kasih menjadi biaya wajib yang harus diberikan. Jika tidak, kita menjadi orang yang seolah tidaktahu terima kasih.

Dua istilah tersebut kini bukan hanya digunakan untuk skala kecil. Bahkan proyek miliaran juga dibungkus dengan peng ie dan ucapan terima kasih. Walau kemudian dipenuhi tanda tanya dan kebingungan: air apa yang diminum hingga menghabiskan dana miliaran? Mungkin air berlian.

Karena kuatnya aroma permalingan, maka kedatangan KPK ke Aceh Oktober lalu yang melakukan penyidikan terhadap belasan pejabat daerah, membawa angin harapan bagi masyarakat. Pemanggilan terhadap belasan pejabat dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021. Ada 19 orang yang dipanggil untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Mereka akan ditanyai seputar pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multiyears, serta appendix (Serambi Indonesia, 23/10/2021).

Tiga persoalan di atas, boleh jadi hanya sebagian dari rentetan kasus korupsi lainnya yang belum terungkap. Belum lagi persoalan anggaran rumah dhuafa, hingga kasus beasiswa yang tak kunjung ditetapkan tersangka. Namun masyarakat tak bisa berbuat banyak. Kuasa tak ada padanya. Berharap penguasa bisa dijegal oleh KPK. Walau dengan kedatangannya, sejumlah pejabat kita menjadi sakit tiba-tiba.

Maka ada harapan besar yang digantungkan. KPK pulang ke Jakarta dengan membawa nama-nama tersangka. Aroma pencurian sudah lama dicium. Sejumlah proyek besar dengan anggaran fantastis selalu mengundang tanda tanya. Bagaimana pelaksanaannya? Berapa biaya yang dihabiskan?

Ini kerap menjadi tanda tanya. Karena tanpa transparansi, bisa mengundang curiga. Semoga penyidikan tersebut berhasil menetapkan tersangka. Jika tidak, maka bukan hanya kapal Aceh yang hebat, pejabatnya juga lebih hebat dalam menutup kasus korupsi yang telah dilakukannya.

Keadilan menangkap maling

Tacitus, seorang politikus dari Romawi menyebutkan bahwa semakin korup sebuah negara, makin banyak aturan hukumnya. Kita bisa melihatnya hari ini. Akan banyak undang-undang yang muncul tiba-tiba untuk membatasi gerak sebagian pihak dan melindungi sebagian pihak lainnya.

Hukum berlaku tergantung pesanan. Terkait pelaksanaan hukum, keadilan juga masih menjadi barang langka. Fakta kerap menunjukkan, jika perampokan dilakukan oleh masyarakat biasa, maka polisi bisa dengan mudah dan cepat menangkap pelaku. Sebut saja seperti pelaku perampokan yang terjadi beberapa waktu lalu di sebuah swalayan di Aceh Timur. Dalam waktu cepat, aparat kepolisian segera bergerak dan pelaku segera ditangkap. Hukuman pun dijatuhkan. Padahal kerugian yang ditimbulkan “hanya” sebesar Rp 140 juta. Jauh dibandingkan dengan perilaku koruptor yang bisa menimbulkan miliaran kerugian negara.

Saya bukan sedang membela pelaku perampokan. Pun tidak ada hubungan saudara dengan pelaku. Tidak ada untungnya buat saya. Hukum tetap harus ditegakkan. Namun sebaliknya, persoalan yang terjadi adalah jika “perampokan” dilakukan oleh pejabat, hokum seakan sulit menyentuhnya. Sebut saja seperti kasus pembegalan beasiswa mahasiswa Aceh oleh anggota DPRA senilai Rp 22,5 miliar dari anggaran Pemerintah Aceh (APBA) 2017 (Serambi Indonesia, 10/02/2021). Setelah dilakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar. Artinya, korupsi hamper mencapai 50 persen.

Padahal kasus tersebut sudah terjadi sejak 2017 silam. Namun tak kunjung ditetapkan tersangka. Itu pula yang kemudian memicu kemarahan mahasiswa hingga melakukan berjilid-jilid unjuk rasa. Namun lagi-lagi, pelaku tak tersentuh hukum. Belum lagi kasus pemotongan beasiswa mahasiswa S2 yang viral beberapa waktu lalu. Penerima mengaku hanya diberikan Rp 7 juta dari total Rp 35 juta. Hanya 20 persen yang diberikan.

Namun tanpa kuasa, kita seolah tak punya daya. Aroma korupsi sudah tercium jauh-jauh hari. Setiap pengadaan barang atau adanya proyek raksasa, tumbuh sejumput curiga. Namun curiga masyarakat biasa, tak mampu menetapkan para pelaku menjadi tersangka. Maka kedatangan KPK, diharapkan dapat membuahkan hasil. Berhasil membuktikan rasa curiga.

Walau belakangan ini, masyarakat mulai meragukan mentalitas kinerja pegawai KPK. Hal ini terjadi usai kasus Bupati Tanjung Balai yang menyeret penyidik lembaga antirasuah itu dalam praktik suap untuk menutup kasus yang sedang diungkap. KPK seperti tak lagi menunjukkan gigi taringnya. Pun demikian, praktik suap untuk menutup kasus yang sedang diungkap seperti yang terjadi di Tanjung Balai beberapa waktu lalu, tidak boleh terulang lagi di Aceh.

Ada banyak dugaan kasus korupsi yang menjerat pejabat. Dari kasus beasiswa hingga kapal Aceh hebat. KPK harus mampu mematahkan keraguan publik tersebut dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan secara benar.

Inilah yang saya maksud. Tidak ada keadilan dalam hukum kita. Pejabat dan masyarakat biasa, beda proses hukumnya. Beda fasilitasnya. Seperti yang disebutkan presenter Najwa Shihab, “Koruptor menjadi napi, menyulap fasilitas bui hanya soal transaksi. Selama ini raga koruptor terpenjara, tapi bisnis dan hidup sosialnya lancar jaya. Ada yang salah dengan system hukum kita. Terutama bobot hukuman dan efek jera.”

Itu pula yang menyebabkan negara kita tidak makmur. Kita tidak makmur karena kita tidak adil. Tanpa adil dan jujur, maka tidak ada rasa percaya. Karena jika publik sudah percaya, laporan-laporan pertanggungjawaban anggaran, tak lagi menarik perhatiannya. Proyek-proyek raksasa tak lagi menumbuhkan curiga. Inilah harga sebuah percaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved