Polisi Dipecat karena Hamili Wanita hingga Melahirkan, Bripda JIN Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Seorang anggota polisi berpangkat bripda, berinisial JIN, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi polisi dan wanita hamil 

Selain itu, tambah Krisna, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

Kata dia, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri. 

Polda NTT, lanjut Krisna, sudah melaksanakan proses yang benar.

Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya.

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku.

Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Menko Airlangga Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2021 Bisa Tercapai 6 Persen

Baca juga: Simpati dengan Nasib Bek Termahal, Rio Ferdinand Minta Manchester United Istirahatkan Harry Maguire

Baca juga: Prabowo dan Megawati Bertemu, Sinyal Koalisi PDIP-Gerindra, Bagaimana Nasib Ganjar di Pilpres 2024?

Kompastv: Dipecat karena Hamili Perempuan, Anggota Polisi Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved