Polisi Dipecat karena Hamili Wanita hingga Melahirkan, Bripda JIN Gugat Kapolda NTT ke PTUN
Seorang anggota polisi berpangkat bripda, berinisial JIN, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, tambah Krisna, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Kata dia, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.
Polda NTT, lanjut Krisna, sudah melaksanakan proses yang benar.
Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya.
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku.
Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
Baca juga: Menko Airlangga Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2021 Bisa Tercapai 6 Persen
Baca juga: Simpati dengan Nasib Bek Termahal, Rio Ferdinand Minta Manchester United Istirahatkan Harry Maguire
Baca juga: Prabowo dan Megawati Bertemu, Sinyal Koalisi PDIP-Gerindra, Bagaimana Nasib Ganjar di Pilpres 2024?
Kompastv: Dipecat karena Hamili Perempuan, Anggota Polisi Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN