Bank Aceh Syariah

Pemerintah Aceh Usul Tambahan Modal untuk Bank Aceh Rp 500 Miliar dan BPRS Mustaqim Rp 20 Miliar

Pemerintah Aceh mengusulkan tambahan dana penyertaan modal untuk  Bank Aceh Syariah senilai Rp 500 miliar dan BPRS Mustaqim sebesar Rp 20 miliar...

Penulis: Herianto | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Komisaris Utama Bank Aceh Syariah, Taqwallah, mendengar paparan Dirut BAS dalam Rapat Kerja Bank Aceh Syariah yang berlangsung di Kota Sabang, Sabtu (24/7/2021). Pemerintah Aceh mengusulkan tambahan dana penyertaan modal untuk  Bank Aceh Syariah senilai Rp 500 miliar dan BPRS Mustaqim sebesar Rp 20 miliar. 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam Nota Keuangan RAPBA 2022, Pemerintah Aceh mengusulkan tambahan dana penyertaan modal untuk  Bank Aceh Syariah senilai Rp 500 miliar dan BPRS Mustaqim sebesar Rp 20 miliar.

“Usulan tambahan penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah dan BPRS itu, sudah pernah dilakukan pembahasan antara Direksi dan Komisaris Bank Aceh bersama Banggar Dewan dan Komisi III DPRA,” kata Wakil Ketua Komisi III Bidang Keuangan, BUMN/BUMD, Zainal  Abidin kepada Serambinews.com, Selasa (23/11/2021) di sela jadwal pembahasan dokumen RAPBA 2022, di Gedung DPRA.

Zainal Abidin mengatakan, usulan tambahan penyertaan modal Pemerintah Aceh ke PT Bank Aceh Syariah, didasari untuk kecukupan modal Pemerintah Aceh di Bank Aceh Syariah pada akhir Desember 2022 mendatang harus ada Rp 3 trilliun.

Kecukupan modal Pemerintah daerah di bank daerahnya senilai Rp 3 trilliun itu, diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/PJOK.03 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Pada pasal 8 Peraturan OJK Nomor 12/PJOK.03 tahun 2020, ayat 1) nya menyebutkan bank wajib memenuhi modal inti, minimum yang ditetapkan oleh Jasa Otoritas Keuangan (OJK). Pada ayat 2) nya disebutkan lagi, modal inti minimum sebagaimana pada ayat 1)   paling sedikit Rp 3 trilliun.

Pada ayat 3) modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022.  Sementara penyertaan modal Pemerintah Aceh yang ada di Bank Aceh Syariah masih berkisar Rp 2 trilliun lebih, diperlukan penambahan dana untuk modal intinya sampai senilai Rp 3 trilliun.

Untuk bisa menambah penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah dan BUMD lainnya, ungkap Zainal Abidin, Pemerintah Aceh juga sudah pernah mengusulkan Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh. Raqan itu sudah dibahas dan disahkan DPRA, pada tahun 2020 dengan Nomor 5 tahun 2020.

Dalam Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh, pada pasal 5 nya, disebutkan untuk PT Bank Aceh Syariah, masih dibutuhkan tambahan dana penyertaan modal senilai Rp 900 miliar, BPRS Rp 20 miliar dan dan PT Pembangunan Aceh Rp 97 miliar.   

Dalam Nota Keuangan RAPBA 2022, sebut Zainal Abidin, Pemerintah Aceh hanya mengusulkan dana untuk penyertaan modalnya di BUMD nya senilai Rp 520 miliar. Dana itu akan dialokasinya untuk tambahan penyertaan modal Pemerintah Aceh ke Bank Aceh Syariah senilai Rp 500 miliar dan BPRS Mustaqim senilai Rp 20 miliar. Sedangkan kepada PT Pembangunan Aceh (Pema) belum ada usulannya.

Wakil Ketua Komisi III DPRA itu mengatakan, setelah ada tambahan penyertaan modal tambahan Pemerintah Aceh ke Bank Aceh Syariah senilai Rp 500 miliar pada tahun depan, pihak komisaris dan direksi dalam perencanaan bisnis plan perbankannya, mengalokasikan dana untuk penyaluran kridit bagi UKM hendaknya bisa lebih besar lagi plafonnya dan dengan bagi hasil/bunga yang rendah, seperyti dana KUR BSI bunga/jasa bagi hasilnya hanya sebesar 6 persen/tahun.

Zainal Abidin menyatakan, tambahan modal Pemerintah Aceh itu, fungsinya untuk kecukupan modal Pemerintah Daerah di bank daerah miliknya sesuai dengan perintah Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020.

“ Denga adanya tambahan modal itu, modal usaha Bank Aceh Syariah akan bertambah besar. Kita berharap, pihak direksi PT Bank Aceh Syariah akan menambah nilai volume untuk kredit produktif lebih besar lagi dari tahun sebelumnya. Jangan terjadi sebaliknya, malah kredit konsumtifnya yang naik,” ujar Politisi dari PKS tersebut.

Ketua OJK Aceh, Yusri yang dikonfirmasi terkait adanya usulan tambahan penyertaan modal Pemerintah Aceh ke Bank Aceh Syariah tahun 2022 senilai Rp 500 miliar mengatakan, usulan tambahan modal Pemerintah Aceh ke Bank Aceh Syariah itu, tujuannya untuk kecukupan modal inti Bank Aceh Syariah sampai 31 Desember 2022 senilai Rp 3 trilliun.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Aceh untuk menyelamatkan bank daerahnya terhindar turun kelas menjadi BPR/BPRS. Langkah  itu menurutnya sudah tepat. Karena penyertaan modal pemerintah daerah di Bank Aceh, sementara ini baru ada sekitar Rp 2 trilliun lebih, sementara Peraturan OJK Nomor 12/PJOK.03 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, seperti Bank Aceh Syariah, wajib memenuhi modal intinya yang ditetapkan OJK senilai Rp 3 triliun.(*)              

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved