Demo Rusuh Ormas Pemuda Pancasila di Depan Gedung DPR, 22 Tersangka Ditangkap dan Langsung Ditahan
"Anggota kami justru dianiaya oleh rekan-rekan ini. Saya minta pelaku diserahkan atau kami kejar," kata Hengki saat berorasi di atas mobil komando PP.
“Dalam demo tadi, satu anggota Polri atas nama AKBP Karosekali dari Direktorat Polantas Polda Metro mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala belakang akibat penyerangan yang dilakukan anggota ormas yang melakukan demonstrasi tadi,” jelas dia.
Diketahui, korban memang bertugas menjaga lalu lintas di depan Gedung DPR RI saat demo berlangsung.
Ia juga menjadi penanggung jawab polisi-polisi yang berjaga di sekitar lokasi demo.
“Mestinya pelaku demo tidak perlu melakukan hal seperti itu. Karena AKBP Karosekali dalam pengamanan demo ini sebagai penanggung jawab daripada beberapa anggota lalu lintas yang lain, yang juga melakukan pengamanan lalu lintas di sekitaran depan Gedung MPR/DPR”, jelas Zulpan.
Saat ini, AKBP Karosekali telah berada di RS Kramat Jati, Jakarta, untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Sektor Pelayaran dan Kepelabuhanan Diharapkan Segera Beradaptasi Dengan Transformasi Digital
Baca juga: Gelar Vaksinasi pada 28 Oktober, KNPI dan Ormas Temui Kapolres Aceh Timur
22 Orang Tersangka
Dari kasus ini, Polda Metro Jaya langsung menangkap puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang menjadi pelaku rusuh dalam demo di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Total ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 22 tersangka yang diamankan karena menjadi provokator dalam aksi menuntut anggota DPR RI mencabut pernyataannya soal pembubaran ormas PP.
"Dalam kegiatan demo tadi, kita amankan 22 orang tersangka. Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi provokator kericuhan. Semuanya sudah diperiksa tadi di awal," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Zulpan menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, di antara 22 orang yang ditangkap kedapatan membawa senjata tajam saat demo di depan Gedung DPR.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan aturan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, jelas dituangkan larangan membawa benda terlarang saat demonstrasi.
"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain bahkan melukai anggota polisi," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, saat ini 22 tersangka itu akan dimintai keterangan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Dia menyebut seluruh tersangka itu akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.