Pemerintah Larang Jual Minyak Goreng Curah, Pedagang Gorengan pun Resah

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Tribun Bali
Ilustrasi makanan gorengan 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 memaksa warga harus beralih menggunakan minyak goreng kemasan.

Misna (45), pedagang gorengan di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, mengatakan peralihan ini memberatkan bagi warga pengguna minyak goreng curah, seperti dirinya.

"Sekarang baru mulai ganti pakai minyak goreng kemasan, sebelumnya pakai curah. Lebih berat karena sekarang harga minyak goreng kemasan mahal," kata Misna, Kamis (25/11/2021).

Harga minyak goreng kemasan di pasar saat ini berkisar Rp 23 ribu per liter, sementara harga minyak goreng curah berkisar Rp 20 ribu per kilogram sehingga terdapat selisih Rp 3 ribu.

Bagi pedagang kecil sepertinya, selisih harga ini dianggap besar karena dalam satu hari berdagang saja mereka membutuhkan lebih dari satu liter minyak untuk memasak.

"Semenjak pakai minyak goreng curah omzet turun 20 persen. Biasanya omzet sehari Rp 1 juta, sekarang paling tinggi dapat Rp 900 ribu. Belum harus setoran ke bos per hari," ujarnya.

Baca juga: Densus Sebut Kelompok Jaringan Terorisme Jamaah Islamiyah Raup Rp 15 Miliar Setahun

Baca juga: 27 Migran Tewas Tenggelam Saat Coba Seberangi Selat Inggris, Perancis Salahkan London

Baca juga: Oknum Ibu Guru Muda Ditangkap, Kirim Video Syur ke Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Untuk menyiasati penurunan omzet akibat tingginya harga minyak goreng kemasan, Misna mengaku terpaksa mengurangi jumlah atau isinya dalam satu hari.

Cara ini dianggap paling tepat dibanding menaikkan harga jual, alasannya karena daya beli warga sekarang masih belum pulih total imbas pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.

"Harapannya ya harga minyak goreng turun, enggak terus mahal seperti sekarang. Kan pemerintah yang melarang jual minyak goreng curah, harusnya harga turun," tuturnya.

Sony (45), pedagang minyak goreng curah di Pasar Cibubur, Kecamatan Ciracas juga mengeluhkan keputusan pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai tahun depan.

Sebab, kenaikan harga minyak goreng kemasan hingga kini belum menunjukkan tanda segera berakhir, sehingga banyak warga masih membeli minyak goreng curah.

"Semua pedagang yang beli ke pasar mengeluh harga minyak goreng mahal," kata Sony, pedagang minyak goreng curah di Pasar Cibubur itu.

"Pedagang gorengan yang pakai minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sama-sama mengeluh," sambungnya.

Diketahui, pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," kata Oke.

Baca juga: Sebagai Suami, Atta Mengaku Tak Pernah Mengekang Aurel Hermansyah: Aku Bebasin Istriku

Baca juga: Tgk Misran Fuadi Terpilih Sebagai Ketua PD IPHI Lhokseumawe

Baca juga: Ibu-ibu PKK Bireuen Diminta Motivasi Masyarakat Agar Mau Divaksin

Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.

Selain itu, larangan penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen.

Dalam hal ini, konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bila mana produk itu dikemas.

"Karena kita tahu dalam kemasan itu ada masa kedaluwarsa, ada ingredients, kandungannya apa, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya," paparnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menyikapi akan dilarangnya penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

"Jika kebijakan ini akan ditetapkan, maka pemerintah perlu menemukan alternatif pengganti minyak curah yang memiliki harga terjangkau bagi rakyat Indonesia," kata Martin.

Larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Menurut Martin, kebijakan tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, kata Martin, minyak goreng curah juga memiliki harga yang cenderung berfluktuasi karena umur simpannya pendek. Bahkan, terdapat temuan yang menyatakan saat ini hanya ada dua negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh.

"Namun, jika kebijakan ini berlaku maka akan merugikan produsen dan konsumen kecil, jika memang 50 persen konsumsi minyak rumah tangga dalam negeri adalah minyak curah," tuturnya.
"Mereka lebih memilih minyak curah sebab harganya cenderung lebih murah sekitar 12 persen dari minyak kemasan," sambung politikus NasDem itu.

Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi menjelaskan produksi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dalam negeri harus memenuhi kebutuhan produsen minyak goreng nasional terlebih dahulu sebelum diekspor.

"Indonesia itu produsen minyak sawit terbesar, oleh karena itu mestinya bisa terserap produsen minyak goreng dalam negeri. Sisanya itu bisa untuk diekspor," kata Fauzi.

Baca juga: Singapura Getol Tolak Timor Leste Gabung dengan ASEAN, Dianggap Beban Meski Punya Ladang Minyak

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin Ak tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. "Saya sebagai anggota Fraksi PKS, tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut," kata Amin.

Menurutnya, jika rencana larangan penjualan minyak goreng curah diterapkan, maka yang diuntungkan adalah pelaku usaha besar. "Mereka semakin bisa memperluas pasar dan bahkan bisa membentuk pasar oligopoli. Sedangkan pelaku usaha kecil sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut," papar Amin.

Ia menyebut, pemerintah seharusnya melakukan pembinaan kepada para UKM yang selama ini menjual minyak goreng curah, sehingga produknya memenuhi standar minimal higienitas dan ada jaminan kehalalan.

"Kalau sampai rencana pelarangan tersebut benar-benar diterapkan, dampak sosialnya sangat besar, dan para pelaku UKM tersebut kehilangan sumber penghasilan untuk kehidupan mereka," tuturnya.

Dalam situasi ekonomi yang masih terdampak pandemi Covid 19, kata Amin, kalangan masyarakat bawah membutuhkan produk minyak goreng yang murah, apalagi komoditas tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pemerintah juga harus memperhatikan regulasi di sektor hulu (minyak sawit/crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng," ujar Amin.(Tribun Network/bim/sen/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved