Berita Lhokseumawe
Sidang Perkara Kerumunan, Jaksa Bacakan Tuntutan kepada Selegram Aceh Herlin Kenza, Begini Isinya
Di mana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni KS dan HK atau Herlin Kenza, seorang selebgram di Aceh.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada Kamis (25/11/2021) siang, kembali menggelar sidang lanjutan untuk perkara dugaan kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
Di mana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni KS dan HK atau Herlin Kenza, seorang selebgram di Aceh.
Agenda sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB tersebut adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda, beserta dua Hakim Anggota yakni Sulaiman M, dan Mustabsyirah.
Pada sidang pertama, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah KS.
Usai sidang dibuka, maka langsung JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Al Muhajir, SH, MH membacakan isi tuntutan.
Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Jadi Pesakitan di PN Lhokseumawe, JPU Hadirkan 6 Saksi, Ini Unsur-unsurnya
Di mana isi tuntutannya, JPU meminta KS untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta.
Bila tidak mau membayar denda, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Selanjutnya, sidang kedua dengan terdakwa HK alias Herlin Kenza. Agendanya juga sama yakni pembacaan tuntutan.
JPU pun membaca tuntutan, yakni meminta HK juga membayar denda Rp 15 juta.
Bila tidak mau membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Setelah itu sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (29/11/2021), dengan agenda putusan.
Baca juga: Perkara Kerumunan Diduga Libatkan Selegram Herlin Kenza Mulai Disidangkan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Jumat (23/7/2021).
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f1026sai.jpg)