Minggu, 3 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Sidang Perkara Kerumunan, Jaksa Bacakan Tuntutan kepada Selegram Aceh Herlin Kenza, Begini Isinya

Di mana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni KS dan HK atau Herlin Kenza, seorang selebgram di Aceh.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tersangka dalam kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe yaitu Selegram Herlin Kenza diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021). 

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).

Hal itu sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan, baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Lalu, pada Rabu (4/8/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Di mana dalam satu berkas tersebut langsung dua orang tersangka yakni HK dan KS.

Sehingga awal Oktober 2021, berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021).

Tidak lama kemudian, jaksa pun melimpahkan perkara ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved