Dugaan Korupsi Dana Desa

Ditahan Polres Subulussalam Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Kata Mantan Kades Muara Batu-Batu

Pria berinisial MS yang sudah berusia 57 tahun ini ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 saat dirinya menjabat Kades it

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020 

Pria berinisial MS yang sudah berusia 57 tahun ini ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 saat dirinya menjabat Kades itu.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Mantan Kepala Desa atau Kades Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam

Ia mulai ditahan Jumat (26/11/2021) malam hingga 20 hari ke depan di Mapolres Subulussalam.

Pria berinisial MS yang sudah berusia 57 tahun ini ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 saat dirinya menjabat Kades itu.

Penahanan terhadap tersangka MS dilakukan pada pukul 21.30 WIB setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan dirampungkan.

Wartawan Serambinews.com berusaha meminta tanggapan atau keterangan dari tersangka MS atas kasus yang membelitnya.

Saat memberikan tanggapan, MS tampak lesu dan menyatakan dia tidak tahu harus berkata apa, selain pasrah mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya.

MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020.
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020. (SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN)

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 150 Juta, Kaur Keuangan Kampung Tanjung Pura Bener Meriah Disidang

MS sendiri tidak mau menyalahkan siapapun selain mengaku hanya dapat pasrah dan berharap ada keringanan hukuman terhadapnya.

Ketika ditanyai apakah memang benar ada penyimpangan pengelolaan dana desa saat dia menjabat, MS mengaku beberapa kegiatan memang tidak bisa dia pertanggungjawabkan.

“Saya hanya bisa pasrah menjalani proses hukum ini. Karena mau bilang apa, memang ada beberapa kegiatan tidak bisa saya pertanggungjawabkan.

Jadi konsekuensinya saya harus bertanggungjawab, mungkin ini sudah suratan bagi saya sehingga begini,” ujar MS kepada wartawan

Lebih jauh MS mengakui sebenarnya pihak aparat penegak hukum memberikan waktu kepadanya untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak dapat dia penuhi.

Intinya, kata MS dia menerima dengan pasrah apabpun yang akan harus dihadapi dalam kasus hukum tersebut.

Ia pun tak meminta bantuan pengacara untuk menghadapi kasus ini, namun pihak kepolisian menyediakan untuknya.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 300 Juta

“Seperti saya bilang tadi, saya hanya dapat pasrah menerima masalah ini.

Saya tidak ada penasehat hukum tapi tadi orang polres katanya menyediakan jadi Alhamdulillah, mudah-mudahan ada keringanan nanti atas hukuman saya,” kata MS

Saat ditemui wartawan, MS baru menyelesaikan proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di ruang penyidik.

Dia diperiksa penyidik pembantu unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam Aipda Edi Syahputra disaksikan Kasatreskerim Ipda Deno Wahyudi SE, M.Si selaku perwira penyidik.

Menurt MS, dia menjalani pemeriksaan sejak Jumat (26/11/2021) pagi. Namun proses pemeriksaan diakui sangat nyaman dan penuh keramahan dari penyidik maupun petugas lainnya.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi mengatakan jika tersangka akan dijerat dengan Pasal yang diterapkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dnegan UU RI No 20  tajun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Mantan Keuchik di Aceh Timur Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 625,5 Juta

Ini kesalahan tersangka

Seperti diberitakan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam menahan mantan Kades Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.

Penahanan terhadap pria berinisial MS ini berlangsung, Jumat (26/11/2021) malam. 

Penahanan tersangka berinisial MS tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 atau saat yang bersangkutan menjabat kepala desa atau kades setempat.

Adapun dugaan kerugian negara dalam perkara ini Rp 723.726.767. Hal ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh. 

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi SE, MSi, yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan informasi penahanan MS. 

Kasat Reskrim menyebutkan lima penyimpangan yang dilakukan tersangka MS berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pertama, sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 215.199.342.

Kedua, kuitansi atau bukti pembayaran fiktif Rp 105.290.611.

Ketiga, barang-barang hasil pengadaan yang tidak disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 43.664.000.

Keempat, kemahalan harga atau markup pengadaan barang-barang bantuan kepada masyarakat Rp 108.015.000

Kelima, kekurangan nilai realisasi kegiatan pembangunan fisik sebesar 251.638.814.

Baca juga: Kejari Bener Meriah Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Pura

"Jadi ada lima jenis-jenis penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 723.726.767," ungkap Kasat Reskrim Ipda Deno. 

Informasi ini juga dibenarkan Aipda Edi Syahputra, penyidik pembantu unit tipikor.

Lebih jauh dikatakan penyimpangan dana desa itu  bergulir sejak anggaran tahun 2018 hingga 2020.

Penetapan tersangka kemarin

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam, menetapkan mantan Kades Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, tersangka korupsi dana desa itu.

Tersangka berinisial MS diduga terlibat penyalahgunaan dana desa anggaran 2018-2020 atau saat dirinya masih menjabat kepala desa atau kades tersebut. 

Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh, kerugian negara atas kasus ini Rp 723.726.767.

Kabar ini awalnya diterima dari sumber-sumber Serambinews.com di Mapolres Subulussalam,  Jumat (26/11/2021) malam. 

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, SE, MSi Jumat (26/11/2021) malam membenarkan informasi itu. 

"Benar, setelah melalui berbagai pemeriksaan dan adanya hasil audit dari BPKP Aceh, kami menetapkan MS sebagai tersangka korupsi dana desa itu," kata Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi

Kasat Reskrim mengatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah dilakukan penyidik kemarin, Kamis (25/11/2021). 

Kemudian, hari ini tersangka MS kembali diperiksa penyidik Polres Subulussalam.

Pantauan Serambinews.com hingga berita ini disusun dan dikirim ke redaksi, tersangka MS masih di ruang penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dia diperiksa Aipda Edi Saputra penyidik pembantu unit Tipikor Polres Subulussalam. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved