Kajian Islam

Masbuk Shalat Jumat Saat Imam Sudah Rakaat Kedua, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan mengerjakan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Instagram / @buyayahya_albahjah
Buya Yahya. 

"Ada sholat tanpa niat, ada niat tanpa sholat. Guyonan fiqih," sebut Buya Yahya.

Guyonan inil terjadi seperti dicontohkan pada makmum yang terlambat hingga imam sudah mengerjakan rukuk pada rakaat kedua Shalat Jumat.

Makmum tersebut memang berniat menunaikan ibadah Shalat Jumat, namun ibadah shalat yang dia kerjakan adalah Shalat Dzuhur.

"Karena apa, Anda menemui imam sudah berdiri dari rukuk yang kedua," kata Buya Yahya.

"Berarti kalau niat Anda jumat, pun pada akhirnya Anda shalat 4 rakaat, Shalat Dzuhur. Berarti Dzuhurnya Anda ga pakek niat dzuhur (shalat), jumatnya ga pake niat shalat jumat" pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved