Berita Bireuen
Pelaku Usaha di Bireuen Diajari Cara Urus Izin Berusaha Secara Elektronik
Sejak tahun 2018, Pemkab Bireuen telah menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Setiap usaha diwajibkan memiliki izin usaha sebagaimana mestinya sehingga tercatat dan legal, mengurus Izin usaha dalam kondisi sekarang bisa dilakukan secara elektronik.
Memahami dan mengetahui cara pengurusan secara elektronik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen menggelar bimtek tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik selama dua hari mulai Rabu dan Kamis (24-25/11/2021) di aula Hotel Fajar, Bireuen.
Plt Kepala DPMPTSP Bireuen, Adnan Muhammad mengatakan hampir mengatakan, tujuan bimtek untuk memberikan informasi, pemahaman kepada pelaku usaha terhadap kewajiban, ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
Selain itu termasuk mendapatkan kemudahan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan realisasi investasi dalam wilayah kabupaten Bireuen.
Asisten II, Ir M Jafar MM mengharapkan pelaksanaan bimtek ini dapat meningkatkan realisasi investasi di Bireuen.
Selain itu dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha serta meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal.
Bimtek juga dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan, peningkatan penanaman modal, sejak tahun 2018 telah menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.(*)
Baca juga: Ngeri, Video CCTV Sepmor Kecelakaan Akibat Terperosok ke Lubang di Jalan Keunire, Ayah Peluk Anak
Baca juga: Gelar Zikir Massal di BACH, Sekda Aceh Kembali Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perizinan-berusaha-terintegrasi.jpg)