Dugaan Korupsi Dana Desa

Polres Subulussalam Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Muara Batu-Batu Rundeng

Penahanan tersangka berinisial MS tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 atau saat yang bersangkutan m

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020. 

Penahanan tersangka berinisial MS tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 atau saat yang bersangkutan menjabat kepala desa atau kades setempat.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam menahan mantan Kades Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.

Penahanan terhadap pria berinisial MS ini berlangsung, Jumat (26/11/2021) malam. 

Penahanan tersangka berinisial MS tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 atau saat yang bersangkutan menjabat kepala desa atau kades setempat.

Adapun dugaan kerugian negara dalam perkara ini Rp 723.726.767. Hal ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi SE, MSi, yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan informasi penahanan MS. 

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 150 Juta, Kaur Keuangan Kampung Tanjung Pura Bener Meriah Disidang

Kasat Reskrim menyebutkan lima penyimpangan yang dilakukan tersangka MS berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pertama, sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 215.199.342.

Kedua, kuitansi atau bukti pembayaran fiktif Rp 105.290.611.

Ketiga, barang-barang hasil pengadaan yang tidak disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 43.664.000.

Keempat, kemahalan harga atau markup pengadaan barang-barang bantuan kepada masyarakat Rp 108.015.000

Kelima, kekurangan nilai realisasi kegiatan pembangunan fisik sebesar 251.638.814.

Baca juga: Kejari Bener Meriah Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Pura

"Jadi ada lima jenis-jenis penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 723.726.767," ungkap Kasat Reskrim Ipda Deno. 

Informasi ini juga dibenarkan Aipda Edi Syahputra, penyidik pembantu unit tipikor.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved