Selebriti
Setelah 4 Bulan Direhab, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Bebas, Benarkah?
Pasangan Nia Ramadhami dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli lalu.
Mentang-mentan udah gede ya naka," ujar Theresa.
Menurut Theresa, Mainaka termasuk anak yang tidak rewel.
Mainaka bahkan menjadi penurut saat kedua orang tuanya tidak ada di sampingnya.
Tak ketinggalan, Theresa juga mengucapkan selamat atas bertambahnya umur anak kedua dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu.
"Happy birthday once again anak baik, You know aunty love you," tutup Theresa.
Sebagai informasi, kedua orang tua dari Mainaka, yakni Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, hingga kini masih menjalani rehabilitasi narkoba di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Nia diciduk di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 lalu.
Saat itu pihak kepolisian juga menyita 0,78 gram sabu sebagai barang bukti.
Nia dan Ardi mengaku terpaksa mengonsumsi sabu karena tekanan pekerjaan yang berat saat pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap karena Pengakuan Sopir ke Polisi.
Polisi menangkap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie setelah mendapatkan informasi dari sopir pribadinya berinisial ZN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pada awalnya kepolisian mendapatkan informasi bahwa Nia diduga kerap mengkonsumsi sabu, Rabu (7/7/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada ZN, sopir pribadi Nia dan Ardi.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, dia mengakui barang tersebut milik saudara RA. Itu pengakuannya," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Polisi lalu mendatangi kediaman Nia di kawasan Pondok Indah, Jakarta Pusat dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari situ petugas mendapati barang bukti bong atau alat hisap sabu.
Saat penggeledahan, kata Yusri, Nia mengaku bahwa dia memang mengkonsumsi sabu bersama suaminya, Ardi dan juga ZN.
Khususnya selama lima bulan terakhir.
"Dilakukan pendalaman dan (Nia) mengakui bahwa juga suaminya AAB juga menghisap, menggunakan sabu sabu ini bersama-sama," kata Yusri.
Nia dan ZN langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperika lebih lanjut.
Sementara Ardi, tidak berada di rumah pada saat penangkap tersebut.
"Saat di TKP saudara AAB tidak ada. Sehingga saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Yusri.
Yusri menyebut, Ardi mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia menghubunginya melalui sambungan telepon.
Ardi tiba pada Rabu malam, dan langsung menyerahkan diri kepada petugas.
"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, malam hari atau setelah jam 20.00 WIB, AAB datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Nia dan Ardi serta sopir pribadinya dinyatakan positif metamfetamin atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku mengonsumsi narkoba karena tekanan pekerjaan. Terutama pada masa pandemi Covid-19.
"Kalau penyampaian awal memang di masa pandemi dia menggunakan, apalagi pasutri, apalagi tekanan kerja yang banyak," kata Yusri.
Meski begitu, kata Yusri, kepolisian masih akan mendalami kasus ini dan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
*Kami akan cek betul, termasuk pemasoknya dari mana. Kami akan lakukan pengejaran," kata Yusri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong atau alat penghisap sabu.
Kini, kata Yusri, tiga orang yang diamankan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Yusri menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Bulan Direhab, Benarkah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Bebas?,