Kamis, 9 April 2026

1 Desember, WNI Boleh Masuk Arab Saudi tanpa Karantina

Arab Saudi menyebutkan warga negara dari Indonesia akan diizinkan masuk mulai 1 Desember 2021 tanpa menjalani karantina selama 14 hari

Editor: bakri

RIYADH - Arab Saudi menyebutkan warga negara dari Indonesia akan diizinkan masuk mulai 1 Desember 2021 tanpa menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis (25/11) waktu setempat.

Baca juga: Saudi Umumkan Aturan Baru Umrah Untuk Jamaah dari Luar Negeri

Baca juga: Indonesia akan Lakukan Diplomasi Dengan Arab Saudi Terkait Vaksinasi, Ibadah Haji dan Umrah

Baca juga: Robot Masjidil Haram Siap Pandu Jamaah Haji dan Umrah, Dapat Jawab Pertanyaan

Selain Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam, diizinkan masuk oleh Arab Saudi tanpa menjalani masa karantina.

Demikian dilaporkan Saudi Press Agency mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) (FOR SERAMBINEWS.COM)

Para pengunjung dari enam negara tersebut harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Arab Saudi.

Aturan itu berlaku tanpa memandang status vaksinasi Covid-19 mereka.

Sementara negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon.

Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus corona.

"Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan," ujar sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu.

Awal tahun ini, larangan masuk diberlakukan karena lonjakan global kasus Covid-19 meningkat dengan varian yang terdeteksi di Inggris, Afrika Selatan dan Brasil.

Larangan tersebut mencakup Indonesia, Lebanon, Uni Emirat Arab, Mesir, Turki, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Pakistan, Afrika Selatan, India dan Jepang.

Larangan perjalanan juga berlaku untuk pengunjung yang dikarantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi.

Namun, diplomat, staf medis, dan keluarga mereka diizinkan memasuki negara tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved