Anggota DPRD Ini Dipergoki Selingkuh dengan Istri Orang, Keduanya Tertangkap Main di Kamar Mandi
Seorang anggota DPRD Lembata Nusa Tenggara Timur dipergogi selingkuh dengan seorang perempuan, Kamis (27/11/2021).
Menurut dia,pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
GR dan NN terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Lembata Fransiskus Gewura mengatakan, akan mengambil sikap tegas jika GR terbukti melakukan kesalahan.
Frans begitu ia disapa menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji persoalan yang dialami GR sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
Ia menambahkan, DPC PDI-P Lembata bakal membawa kasus ini ke DPRD untuk disidangkan dalam paripurna.
"Kita internal (PDI-P) ada aturannya, jadi kita rilis dari persoalan, kronologi yang ada lalu kita usulkan ke DPP PDI-P.
Terkait keputusan (sanksi) ada di pusat," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Anggota DPRD di NTT Dipergoki Selingkuh dengan Istri Orang, Keduanya Tertangkap Main di Kamar Mandi,