Kamis, 11 Juni 2026

Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kades di Subulussalam Terjerat Korupsi Dana Desa dan Ditahan, Begini Perjalanan Kasusnya

Adalah MS, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang terjerat kasus korupsi dan kini secara resmi ditahan di Mapol

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020 

Adalah MS, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang terjerat kasus korupsi dan kini secara resmi ditahan di Mapolres Subulussalam.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM –  Jumat (26/11/2021) malam menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Subulussalam.

Hal itu menyusul penahanan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Rundeng oleh penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.

Adalah MS, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang terjerat kasus korupsi dan kini secara resmi ditahan di Mapolres Subulussalam.

Pria berusia (47) tahun sebelumnya tertulis 57 tahun itu ditahan penyidik unit Tipikor Polres Subulussalam sejak 26 November hingga 20 hari ke depan.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, SE, M.Si membenarkan penahanan seorang warga yang merupakan mantan kepala desa terkait kasus korupsi.

Baca juga: Ditahan Polres Subulussalam Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Kata Mantan Kades Muara Batu-Batu

Penahanan terhadap tersangka MS dilakukan pada pukul 21.30 WIB, Jumat (26/11/2021) setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan dirampungkan.

Menurut Kasat Reskrim Ipda Deno, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20  tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ipda Deno Wahyudi mengatakan penahanan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa anggaran 2018-2020 atau saat yang bersangkutan Kades setempat. 

Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh, kerugian negara dalam perkara ini Rp 723.726.767. 

Lima dugaan penyimpangan

Kasat Reskrim menyebutkan lima penyimpangan yang dilakukan tersangka MS berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 150 Juta, Kaur Keuangan Kampung Tanjung Pura Bener Meriah Disidang

Pertama, sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 215.199.342.

Kedua, kuitansi atau bukti pembayaran fiktif Rp 105.290.611.

Ketiga, barang-barang hasil pengadaan yang tidak disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 43.664.000.

Keempat, kemahalan harga atau markup pengadaan barang-barang bantuan kepada masyarakat Rp 108.015.000

Kelima, kekurangan nilai realisasi kegiatan pembangunan fisik sebesar 251.638.814.

"Jadi ada lima jenis-jenis penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 723.726.767," ungkap Kasat Reskrim Ipda Deno. 

Informasi ini juga dibenarkan Aipda Edi Syahputra, penyidik pembantu unit tipikor.

Lebih jauh dikatakan penyimpangan dana desa itu  bergulir sejak anggaran tahun 2018 hingga 2020.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 300 Juta

Perjalanan kasus

Lebih jauh Ipda Deno membeberkan perjalanan kasus yang membelit MS sang mantan kepala Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng hingga membuatnya mendekam di balik jeruji besi.

Kasus ini diawali Januari 2021 lalu setelah kepolisian mengendus adanya dugaan penyalahgunaan korupsi dana desa dan diperkuat laporan LSM.

Selanjutnya, proses masuk pra lidik permintaan dokumen dengan berkoordinasi pada pihak inspektorat untuk masalah audit penyimpangan.

Kasus ini pun akhirnya bergulir sekitar April 2021 lalu. Laporan Intelejen (LI) dan bersamaan dimulainya proses lidik.

Berbagai data dan saksi diperiksa untuk menguatkan data dan fakta dugaan korupsi anggaran desa tersebut. Ada 20 saksi yang diperiksa yang dua diantaranya adalah tim ahli keuangan dan tehnik.

Proses atas kasus dana desa Muara Batu-Batu terus digulirkan dan tepat 23 Agustus 2021 Audit BPKP terbit dan menyebutkan adanya kerugian negara.

Polisi kemudian menaikan status perkara dari lidik ke sidik di aula diskrimsus Polda Aceh tepat 6 September 2021.

Bukan itu saja, penyidik kembali membuat gelar penetapan tersangka 18 November 2021 

Sepekan kemudian tepatnya Kamis (25/11/2021) lalu penyidik Tipikor Polres Subulussalam menetapkan MS sebagai tersangka korupsi Dana Desa anggaran 2018-2020.

Lalu sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, MS secara resmi ditahan. Penahanan MS berdasarkan Surat perintah penahanan 49/Res.3.3/XII/2021/Satreskrim.

Penyidik sebenarnya memberikan waktu kepada MS sebelum jadi tersangka untuk mengembalikan kerugian negara namun hal itu tidak dapat dipenuhi sang mantan kepala desa tersebut.

Penahanan terhadap mantan kepala desa ini diharapkan menjadi cemeti atau alarm bagi para kepala desa di Kota Subulussalam agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Jangan sampai, akan menyusul para kepala desa lainnya yang harus mendekam di tahanan karena salah dalam mengelola uang negara.

Ditahan selama 20 hari dan tanggapan tersangka

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) malam ini telah resmi ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Tersangka berinsial MS akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Mapolres Subulussalam.

Penahanan terhadap tersangka MS dilakukan pada pukul 21.30 WIB setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan dirampungkan.

Wartawan Serambinews.com berusaha meminta tanggapan atau keterangan dari tersangka MS atas kasus yang membelitnya.

Saat memberikan tanggapan, MS tampak lesu dan menyatakan dia tidak tau harus berkata apa selain pasrah mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya.

MS sendiri tidak mau menyalahkan siapapun selain mengaku hanya dapat pasrah dan berharap ada keringanan hukuman terhadapnya.

Ketika ditanyai apakah memang benar ada penyimpangan pengelolaan dana desa saat dia menjabat, MS mengaku beberapa kegiatan memang tidak bisa dia pertanggungjawabkan.

“Saya hanya bisa pasrah menjalani proses hukum ini. Karena mau bilang apa, memang ada beberapa kegiatan tidak bisa saya pertanggungjawabkan, jadi konsekwensinya saya harus bertanggungjawab mungkin ini sudah suratan bagi saya sehingga begini,” ujar MS kepada wartawan

Lebih jauh MS mengakui sebenarnya pihak aparat penegak hukum memberikan waktu kepadanya untuk mengembalikan kerugian negara namun tidak dapat dia penuhi.

Intinya, kata MS dia menerima dengan pasrah apapun yang akan harus dihadapi dalam kasus hukum tersebut.

Karena pasrah, sehingga MS tidak ada menunjuk penasehat hukum namun pihak kepolisian menyediakan untuknya.

“Seperti saya bilang tadi, saya hanya dapat pasrah menerima masalah ini. Saya tidak ada penasehat hukum tapi tadi orang polres katanya menyediakan jadi Alhamdulillah, mudah-mudahan ada keringanan nanti atas hukuman saya,” kata MS

Saat ditemui wartawan, MS baru menyelesaikan proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di ruang penyidik.

Dia diperiksa penyidik pembantu unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam Aipda Edi Syahputra disaksikan Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi SE, M.Si selaku perwira penyidik.

Menurut MS, dia menjalani pemeriksaan sejak Jumat (26/11/2021) pagi. Namun proses pemeriksaan diakui sangat nyaman dan penuh keramahan dari penyidik maupun petugas lainnya.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi mengatakan tersangka akan dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20  tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved