Dugaan Korupsi Dana Desa
Ditahan Polres Subulussalam Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Kata Mantan Kades Muara Batu-Batu
Pria berinisial MS yang sudah berusia 57 tahun ini ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 saat dirinya menjabat Kades it
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Pria berinisial MS yang sudah berusia 57 tahun ini ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 saat dirinya menjabat Kades itu.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Mantan Kepala Desa atau Kades Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam.
Ia mulai ditahan Jumat (26/11/2021) malam hingga 20 hari ke depan di Mapolres Subulussalam.
Pria berinisial MS yang sudah berusia 57 tahun ini ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 saat dirinya menjabat Kades itu.
Penahanan terhadap tersangka MS dilakukan pada pukul 21.30 WIB setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan dirampungkan.
Wartawan Serambinews.com berusaha meminta tanggapan atau keterangan dari tersangka MS atas kasus yang membelitnya.
Saat memberikan tanggapan, MS tampak lesu dan menyatakan dia tidak tahu harus berkata apa, selain pasrah mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 150 Juta, Kaur Keuangan Kampung Tanjung Pura Bener Meriah Disidang
MS sendiri tidak mau menyalahkan siapapun selain mengaku hanya dapat pasrah dan berharap ada keringanan hukuman terhadapnya.
Ketika ditanyai apakah memang benar ada penyimpangan pengelolaan dana desa saat dia menjabat, MS mengaku beberapa kegiatan memang tidak bisa dia pertanggungjawabkan.
“Saya hanya bisa pasrah menjalani proses hukum ini. Karena mau bilang apa, memang ada beberapa kegiatan tidak bisa saya pertanggungjawabkan.
Jadi konsekuensinya saya harus bertanggungjawab, mungkin ini sudah suratan bagi saya sehingga begini,” ujar MS kepada wartawan
Lebih jauh MS mengakui sebenarnya pihak aparat penegak hukum memberikan waktu kepadanya untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak dapat dia penuhi.
Intinya, kata MS dia menerima dengan pasrah apabpun yang akan harus dihadapi dalam kasus hukum tersebut.
Ia pun tak meminta bantuan pengacara untuk menghadapi kasus ini, namun pihak kepolisian menyediakan untuknya.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 300 Juta