Dugaan Korupsi Dana Desa

Ditahan Polres Subulussalam Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Kata Mantan Kades Muara Batu-Batu

Pria berinisial MS yang sudah berusia 57 tahun ini ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 saat dirinya menjabat Kades it

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020 

Pria berinisial MS yang sudah berusia 57 tahun ini ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 saat dirinya menjabat Kades itu.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Mantan Kepala Desa atau Kades Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam

Ia mulai ditahan Jumat (26/11/2021) malam hingga 20 hari ke depan di Mapolres Subulussalam.

Pria berinisial MS yang sudah berusia 57 tahun ini ditahan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 saat dirinya menjabat Kades itu.

Penahanan terhadap tersangka MS dilakukan pada pukul 21.30 WIB setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan dirampungkan.

Wartawan Serambinews.com berusaha meminta tanggapan atau keterangan dari tersangka MS atas kasus yang membelitnya.

Saat memberikan tanggapan, MS tampak lesu dan menyatakan dia tidak tahu harus berkata apa, selain pasrah mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya.

MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020.
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020. (SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN)

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 150 Juta, Kaur Keuangan Kampung Tanjung Pura Bener Meriah Disidang

MS sendiri tidak mau menyalahkan siapapun selain mengaku hanya dapat pasrah dan berharap ada keringanan hukuman terhadapnya.

Ketika ditanyai apakah memang benar ada penyimpangan pengelolaan dana desa saat dia menjabat, MS mengaku beberapa kegiatan memang tidak bisa dia pertanggungjawabkan.

“Saya hanya bisa pasrah menjalani proses hukum ini. Karena mau bilang apa, memang ada beberapa kegiatan tidak bisa saya pertanggungjawabkan.

Jadi konsekuensinya saya harus bertanggungjawab, mungkin ini sudah suratan bagi saya sehingga begini,” ujar MS kepada wartawan

Lebih jauh MS mengakui sebenarnya pihak aparat penegak hukum memberikan waktu kepadanya untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak dapat dia penuhi.

Intinya, kata MS dia menerima dengan pasrah apabpun yang akan harus dihadapi dalam kasus hukum tersebut.

Ia pun tak meminta bantuan pengacara untuk menghadapi kasus ini, namun pihak kepolisian menyediakan untuknya.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 300 Juta

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved