Antisipasi Covid 19

Pemerintah Akan Batasi Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru, Berlakukan PPKM Level 3

Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Editor: Taufik Hidayat
KOMPAS.COM
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di kantor Taman Wisata Candi Borobudur, Rabu (17/2/2021)(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (24/11/2021).

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dalam siaran persnya.

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu diambil menyusul kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. 

Muhadjir mengatakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. 

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir. 

Muhadjir mengatakan kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Izin Darurat Vaksin Covovak Asal India

Baca juga: Anggota DPRD Ini Dipergoki Selingkuh dengan Istri Orang, Keduanya Tertangkap Main di Kamar Mandi

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3 adalah:

1. Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50%.

2. Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%.

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

4. Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

5. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50%.

6. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.

Indonesia sejauh ini mencatat 4,2 juta kasus Covid-19, lebih dari 143 ribu kematian, dan empat juta pasien sembuh.(AnadoluAgency)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved