Video
VIDEO Polisi Tahan Mantan Kades Muara Batu-Batu Subulussalam Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi mengatakan, dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa anggaran 2018-2020 itu menyebabkan kerugian negara Rp 723.726.767.
Penulis: Khalidin | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) resmi ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam.
Penahanan tersangka berinisial MS tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi mengatakan, penahanan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa anggaran 2018-2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 723.726.767
Menurut Ipda Deno, berdasarkan hasil pemeriksaan ada lima penyimpangan yang dilakukan tersangka MS, yaitu sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 215.199.342.
Lalu bukti pembayaran fiktif sebesar Rp 105.290.611.
Kemudian barang-barang hasil pengadaan yang tidak disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 43.664.000.
Seterusnya markup pengadaan barang-barang bantuan kepada masyarakat sebesar Rp 108.015.000.
Selain itu, juga ditemukan kekurangan nilai realisasi kegiatan pembangunan fisik sebesar 251.638.814.
Narator: Amelia
Video Editor: Hari Mahardhika