2 Minggu Tak Pulang, Driver Ojol Ridho Suhendra Tewas Dimutilasi, Ibu Heran Lihat Status WA Korban

Bahkan ibunda korban sering memperingatkan anaknya berkali-kali sebelum Ridho tewas termutilasi.

Editor: Faisal Zamzami
kolase TribunBogor dari WartaKota
Chat Terakhir Korban Mutilasi di Bekasi, ibunda heran lihat status WA anak 2 hari sebelum Dimutilasi 

Keseharian Korban diungkap Teman

Kematian Ridho Suhendra yang jadi korban mutilasi sangat mengejutkan keluarga dan teman-temannya.

Menurut mereka, Ridho mereka kenal sebagai seseorang yang humoris dan supel.

Hasto (35), teman Ridho sesama pengemudi ojek online (ojol), melayat ke rumah duka di Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021).

Dia mengenal Ridho sebagai pribadi yang supel dan humoris, sehingga mayoritas pengendara ojol di Tambun Selatan, mengenal sosoknya.

"Kita sering ngumpul bareng kalau nunggu orderan makanan, nyaris tiap hari ketemu. Humoris banget almarhum, enak diajak ngobrol, makanya teman-teman ojol yang lain datang ke sini untuk ngucapin belasungkawa," ujar Hasto.

Dia juga tak menyangka bahwa Ridho menjadi korban pembunuhan mutilasi, lantaran selama mengenal pria berusia 28 tahun itu, tak sekali dia mendengar Ridho menceritakan masalahnya.

"Enggak tahu ya kalau ada masalah apa, sepertinya baik-baik saja. Terakhir kali ketemu 2 hari yang lalu, ya sama saja, enggak ada hal apa-apa," ucapnya.

Polisi Amankan 3 Orang

Tiga orang diamankan Polres Metro Bekasi Kota bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus mutilasi driver ojek online pada Sabtu (27/11/2021)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan status tiga orang yang diamankan pihaknya tersebut.

"Masih kita dalami, statusnya belum tersangka," kata Tubagus dikutip dari Tribun Bekasi.

Tubagus belum mau mengungkapkan identitas ketiga orang yang diamankan tersebut.

Meskipun, polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Sebab, pihaknya masih punya waktu sekira 1x24 jam untuk mendalami keterangan ketiga orang itu sebelum ditetapkan tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved