Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Selebgram Aceh Herlin Kenza Divonis Denda Rp 12 Juta
Majelis hakim memutuskan Herlin Kenza membayar denda Rp 12 juta. Artinya, lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar Rp 15 juta.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Senin (29/11/2021) siang, menggelar sidang pamungkas untuk perkara dugaan kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, dimana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni KS dan HK atau Herlin Kenza yang dikenal sebagai Selebgram Aceh.
Sidang dipimpin majelis hakim Budi Sunanda, beserta Sulaiman M, dan Mustabsyirah, digelar sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang pertama untuk terdakwa KS. Dimana dalam amar putusan, majelis hakim memvonis KS dengan denda Rp 15 juta. Sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Keputusan denda ini pun diterima oleh KS. Maka majelis hakim langsung melanjutkan sidang untuk terdakwa HK.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan HK untuk membayar denda Rp 12 juta. Artinya, lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar Rp 15 juta. Putusan majelis hakim ini pun diterima oleh HK.
JPU dari Kejakssaan Negeri Lhokseumawe, Al Muhajir, menyebutkan, sehubungan para rerdakwa menerima putusan, maka perkara ini sudah ada putusan tetap.
"Jadi, dalam 14 hari ini, kedua terdakwa harus membayar denda. Untuk selanjutnya distor ke kas negara," pungkas Al Muhajir.
Baca juga: Hormati Putusan MK, Pemerintah Bersama DPR RI akan Segera Revisi UU Cipta Kerja
Baca juga: Bali United vs Persiraja Banda Aceh, Laskar Rencong Harus Bangkit Hadapi Serdadu Tridatu
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindakpidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) lalu.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP. “Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
Lalu, pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka yakni HK dan KS.
Sehingga aqal Oktober 2021, berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap, dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dati polisi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Tidak lama kemudian, jaksa pun melimpahkan perkara ke PN Lhokseumawe, untuk proses sidang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/selebgram-aceh-herlin-kenza-menjawab-wartawan-us.jpg)