Minggu, 3 Mei 2026

Balmon Kelas II Banda Aceh Musnahkan 104 Unit Radio Komunikasi

Perangkat yang dimusnahkan itu dari 31 pemiliknya, perseorangan, perusahaan (badan usaha) dan pemerintah.

Tayang:
Penulis: Misbahuddin | Editor: Amirullah
ist
Sub Koordinator Pemantauan dan Penertiban Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas II Banda Aceh, M Jamil dan Kasi Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Aceh AKP Sumasdiono foto dan para undangan lainnya foto bersama sebelum memusnahkan perangkat radio, Selasa (30/11-2021). 

Laporan: Misbahuddin

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas : II Banda Aceh, Selasa (30/11-2021) memusnahkan sebanyak 104 unit radio komunikasi dan peralatan elektronik yang diaman dari masyarakat pengguna tanpa izin selama 6 tahun (2015-2020).

Dalam acara pemusnahan barang sitaan yang dilaksanakan di areal parkir Balmon itu juga ikut saksikan unsur dari Polda Aceh, Basarnas, Kominfo dan para pengurus dan anggota radio komunikasi Orari dan RAPI serta dari Ormas, serta dari unsur PD PRSSNI Aceh

Dalam kesempatan itu, M Jamil selaku Sub Koordinator Pemantauan dan Penertiban Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas: II Banda Aceh yang mewakili Plt Kepala Balmon Kelas II Banda Aceh, Alrizal melaporkan, bahwa sebanyak 104 perangkat yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berstatus diamankan saat dilakukan penertiban selama 6 tahun (2015-2020).

Baca juga: Selingkuh Berujung Maut, Kepergok Bersetubuh dengan Istri Orang, Pria Ini Tewas Ditikam

Baca juga: Gunakan Pakaian Ala Astronot, Petugas Damkar Banda Aceh Eksekusi Sarang Tawon di SPBU Simpang Dodik

Sebenarnya tambah M Jamil, perangkat yang dimusnahkan lebih banyak lagi, tapi telah dikembalikan pada pemiliknya, karena telah diurus perizinannya.

Perangkat yang dimusnahkan itu dari 31 pemiliknya, perseorangan, perusahaan (badan usaha) dan pemerintah.

Disebutkan peralatan komunikasi yang dimusnah itu yakni, Radio Handy Talky (HT) 79 unit, RIG 2 unit, Witeless Accses Point (WAP) 10 unit, Studio Transmiter Link (STL) 1 unit, Handphone (HP) 11 unit, dan EPIRB 1 unit.

Dipapar M Jamil, yang menjadi dasar hukum pemusnahan adalah Undang-undang No:36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Baca juga: Ciptakan Sabun Kertas Anti-Bakteri, Siswa SMAN 7 Banda Aceh Raih Medali Emas Indonesia Inventors

Dalam pasal 32 ayat 1 disebutkan, perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan atau digunakan di wilayah NKRI wajibemperhatikan persyaratan teknis fan berdasarkan izin sesuai perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Aceh AKP Sumasdiono dalam kesempatan itu juga menyampaikan harapan kepada anggota atau seluruh pengurus organisasi radio komunikasi seperti Orari, dan RAPI yang ada di Aceh agar sama sama dengan Balmon unsur lainnya untuk menjaga agar tidak terjadi penggunaan frekuensi tidak sesuai aturan.

Sehingga hal itu bisa menyebabkan terganggunya frekuensi penerbangan dan stasion radio yang resmi.

"Karena kedudukan Balmon di Kota Banda Aceh, sedang wilayah kerja mencakup 23 kabupaten kota, tentunya Balmon sangat membutuhkan semua pihak dalam melakukan pengawasan secara melekat," ujar AKP Sumastiono.(*)

Baca juga: Sakit Asam Urat Bisa Ditangani Secara Darurat di Rumah, Mulai dari Kompres Es hingga Minum Kopi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved